BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Agam Dliya Ul-Haq, menyatakan dukungan terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.
Menurut Agam, kebijakan tersebut menjadi pedoman pemerintah dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman terhadap pertahanan negara, termasuk ancaman yang bersifat nonmiliter.
"Memang kita ikut arahan pemerintah, menjadi sebuah ancaman pemerintah non teroris dan non militer," kata Agam kepada Bangkapos.com, Jumat (10/7/2026), saat ditemui di sela aktivitasnya.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 diketahui ditetapkan pada 24 Oktober 2025. Regulasi tersebut mengatur arah kebijakan umum pertahanan negara untuk periode 2025 hingga 2029.
Dalam lampirannya, pemerintah mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori utama, yakni ancaman militer, ancaman non militer, dan ancaman hibrida.
Salah satu yang dicantumkan dalam kategori ancaman nonmiliter adalah penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ).
Agam mengharapkan, melalui organisasi DPW Perempuan Bangsa Babel, nantinya juga dapat menyampaikan terkait bahaya LGBT dalam kehidupan.
"Melalui DPW Perempuan Bangsa dapat memberikan edukasi kepada anak anak terkait bahaya LGBT," harapnya.
Sementara itu, ditanya, apakah diperlukan Peraturan Daerah (Perda) untuk turunan Pepres tersebut, ia mengatakan bakal melihat aturannya nantinya.
"Nanti kita lihat di Undang-undang, di Perda apa cocok untuk di daerah, nanti kita lihat di Undang-undangnya kita cek. Ketika itu urgensi di Babel terkait keberadaan komunitas ini menjadi jawaban bagi pemerintah, harus dapat mengambil bagian," terangnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)