TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Majelis Pemeriksa dan Rapat Pleno di Ruang Rapat Supratman Andi Agtas Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Kegiatan yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah selaku pimpinan tertinggi MKNW ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan persetujuan pemanggilan notaris dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pontianak dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, Kamis (9/7).
Permohonan pemanggilan notaris tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 atau 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris serta Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pemanggilan notaris untuk kepentingan proses peradilan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris.
Rapat Majelis Pemeriksa yang berlangsung pukul 09.00 WIB berjalan dengan tertib dan menghasilkan kesimpulan untuk memproses seluruh permohonan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya pada pukul 10.00 WIB, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Pleno secara virtual yang melibatkan seluruh anggota MKNW Provinsi Kalimantan Barat guna memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pemanggilan notaris oleh aparat penegak hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa mekanisme persetujuan MKNW dalam proses pemanggilan notaris oleh aparat penegak hukum merupakan bentuk perlindungan negara terhadap martabat dan independensi jabatan notaris.
Baca juga: Kemenkum Evaluasi Perda Pengelolaan Sampah dan Ketertiban Umum, Libatkan Seluruh Pemda Se-Kalbar
"MKNW hadir bukan untuk menghalangi proses hukum, melainkan memastikan setiap pemanggilan notaris oleh aparat penegak hukum ditempuh melalui mekanisme yang benar dan sesuai ketentuan yang berlaku. Notaris menjalankan jabatan kepercayaan publik yang sangat vital, sehingga perlindungan terhadap pelaksanaan jabatan mereka harus dijaga dengan serius. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memastikan seluruh proses ini berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," tegas Jonny.
Rapat Pleno yang diikuti seluruh anggota MKNW Provinsi Kalimantan Barat telah menghasilkan keputusan atas permohonan pemanggilan notaris yang diajukan.
Keputusan tersebut selanjutnya akan dijadikan dasar dalam menyiapkan surat balasan resmi MKNW kepada Kepolisian Resor Kota Pontianak, disertai koordinasi lanjutan antara MKNW dan Satuan Reserse Kriminal berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Pleno. (*)