Kemenkum Evaluasi Perda Pengelolaan Sampah dan Ketertiban Umum, Libatkan Seluruh Pemda Se-Kalbar 
Mirna Tribun July 10, 2026 06:27 PM

 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Bersama Narasumber Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) di Kalimantan Barat Tahun 2026, Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Kalbar dan Zoom Meeting ini dihadiri perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, narasumber dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat. 

Fokus evaluasi kali ini adalah Perda tentang Pengelolaan Sampah dan Ketertiban Umum.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, memaparkan hasil sementara analisis dan evaluasi yang mencakup berbagai temuan, identifikasi norma yang perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, serta rekomendasi awal yang memerlukan penguatan melalui masukan narasumber dan pemerintah daerah, Senin (6/7).

Narasumber pertama, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat, Eddy Karmilan, memaparkan implementasi dan efektivitas penegakan Perda Ketertiban Umum di lapangan, termasuk hambatan penerapan, efektivitas sanksi, dan upaya peningkatan kepatuhan masyarakat.

Sementara narasumber kedua, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat, Asnan Fauzi Irvanto, menyampaikan kondisi implementasi kebijakan pengelolaan sampah di daerah beserta berbagai masukan agar regulasi lebih adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa analisis dan evaluasi Perda merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan regulasi daerah benar-benar berdampak positif bagi masyarakat.

Baca juga: Kemenkum Kalbar Perkuat Peran Posbankum Desa, Edukasi Warga Cegah Perkawinan Tidak Tercatat

"Perda yang baik bukan hanya yang lengkap secara teks, tetapi yang dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kanwil Kemenkum Kalbar hadir bukan untuk sekadar menilai, tetapi untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah menemukan solusi agar regulasi tentang pengelolaan sampah dan ketertiban umum benar-benar menjadi instrumen yang mampu menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan layak huni bagi seluruh masyarakat Kalimantan Barat," tegas Jonny.

Sesi diskusi yang berlangsung aktif mengangkat sejumlah isu strategis, antara lain penerapan konsep kohabitasi dalam Perda Ketertiban Umum, kesesuaian nomenklatur Perda dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, serta perlunya penyesuaian pengaturan sanksi pidana dan administratif dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menginventarisasi seluruh masukan dan rekomendasi dari narasumber maupun pemerintah daerah, menyempurnakan hasil analisis dan evaluasi, serta melanjutkan koordinasi dengan Pemda Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat guna menyusun rekomendasi perubahan, pencabutan, atau penyempurnaan Perda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.