Motif Siswi Aniaya Siswi di SMP Negeri 33 Palembang Dipicu Persoalan Asmara, TKP Dam Dekat Sekolah
Welly Hadinata July 10, 2026 07:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Proses mediasi kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua siswi SMP Negeri 33 Palembang akan berlanjut dengan pertemuan antar keluarga, setelah mediasi yang melibatkan berbagai pihak di sekolah belum menghasilkan kesepakatan, Jumat (10/7/2026).

Kepala SMPN 33 Palembang, Nurbaiti, mengatakan pihak sekolah masih berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Palembang dan belum mengambil keputusan terkait sanksi terhadap pelaku.

"Kami turut prihatin dengan kejadian ini. Di masa remaja awal memang emosinya belum stabil. Karena kasus ini sudah diketahui banyak pihak, termasuk Wali Kota dan Kepala Dinas Pendidikan, kami tetap berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.

Sekolah belum bisa mengambil keputusan karena masih ada proses mediasi dan pemenuhan kebutuhan kedua belah pihak. Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ujarnya usai mediasi.

Baca juga: Viral Siswi Dianiaya Siswi di SMP Negeri 33 Palembang, Kami Minta Pelaku Dikeluarkan dari Sekolah

MEDIASI -- Proses mediasi keluarga terduga pelaku kekerasan yang dilakukan siswi SMPN 33 Palembang berinisial SN kepada korban AL yang mempertemukan keluarga dan berbagai pihak, Jumat (10/7/2026). Keluarga korban minta pelaku kekerasan dikeluarkan dari sekolah.
MEDIASI -- Proses mediasi keluarga terduga pelaku kekerasan yang dilakukan siswi SMPN 33 Palembang berinisial SN kepada korban AL yang mempertemukan keluarga dan berbagai pihak, Jumat (10/7/2026). Keluarga korban minta pelaku kekerasan dikeluarkan dari sekolah. (Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra)

Menurut Nurbaiti, sekolah akan menggelar rapat bersama dewan guru untuk menentukan langkah selanjutnya dengan mempertimbangkan kondisi korban maupun pelaku.

Berdasarkan informasi yang diterima pihak sekolah, persoalan bermula dari percakapan melalui WhatsApp.

Korban diduga mengirim pesan yang menyinggung pelaku terkait persoalan asmara.

Pelaku kemudian mengajak korban bertemu. Saat pertemuan yang berlangsung pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan pinggir aliran dam dekat sekolah, keduanya datang bersama teman masing-masing.

Namun, menurut pihak sekolah, dugaan penganiayaan hanya dilakukan oleh pelaku, sedangkan salah seorang temannya diminta merekam kejadian menggunakan telepon seluler.

"Yang melakukan hanya pelaku sendiri, sedangkan temannya diminta merekam menggunakan handphone milik pelaku. Setelah itu videonya disebarkan melalui WhatsApp," kata Nurbaiti.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar pada tangan dan mengeluhkan nyeri di bagian punggung, meski tetap mengikuti kegiatan di sekolah.

Nurbaiti menambahkan, korban saat ini naik ke kelas IX, sedangkan pelaku naik ke kelas VIII sehingga keduanya tidak berada dalam kelas yang sama.

Terkait laporan polisi yang telah dibuat keluarga korban, pihak sekolah menghormati langkah tersebut dan tetap mengupayakan penyelesaian melalui mediasi.

"Kalau memang tidak ada titik temu, kami serahkan kepada mereka dan tetap berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan yang terus memantau kasus ini," ujarnya.

Rencananya, keluarga pelaku akan mendatangi rumah korban untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan melanjutkan mediasi.

Sementara itu, Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO) Polda Sumsel, Kombes Pol Andes Purwanti, membenarkan pihaknya telah menerima informasi mengenai laporan yang dibuat keluarga korban di Polrestabes Palembang.

"Iya, setelah kami cek memang ada laporannya di Polrestabes. Penanganannya nanti dilakukan Unit PPA di sana," katanya.

Andes menegaskan proses hukum tetap berjalan meski kedua keluarga melakukan mediasi. Menurutnya, karena korban dan pelaku masih berstatus anak, penanganan perkara akan menggunakan mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Mediasi nanti kami lihat perkembangannya. Untuk saat ini laporannya tetap kami proses terlebih dahulu. Apabila nantinya ada pencabutan laporan, itu menjadi hak korban," ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.