Ini Rekam Jejak 12 Mega Kasus Korupsi yang Pernah Diusut Jampidsus, Febrie Adriansyah
M Zulkodri July 10, 2026 07:37 PM

 

POSBELITUNG.CO--Nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.

Sorotan muncul setelah kediaman pribadinya di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilaporkan mendapat pengamanan ketat pada Rabu (8/7/2026).

Di saat yang hampir bersamaan, Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan dugaan suap.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik, meski hingga kini belum ada pernyataan resmi yang mengaitkan langsung pengamanan rumah Febrie Adriansyah dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Di tengah berkembangnya berbagai informasi tersebut, perhatian masyarakat kembali tertuju pada rekam jejak Febrie Adriansyah sebagai salah satu jaksa yang selama beberapa tahun terakhir memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi terbesar di Indonesia.

Karier Panjang di Korps Adhyaksa

Febrie Adriansyah merupakan jaksa karier yang mengawali pengabdiannya di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi, pada pertengahan 1990-an.

Selama bertahun-tahun, ia meniti karier melalui berbagai jabatan strategis sebelum dipercaya menjadi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus).

Pengalamannya menangani berbagai perkara besar membuatnya kemudian dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 29 Juli 2021.

Tak lama berselang, tepatnya 6 Januari 2022, ia dipercaya menduduki posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), jabatan yang memiliki peran sentral dalam penanganan perkara korupsi berskala nasional.

Di bawah kepemimpinannya, Kejaksaan Agung menangani berbagai kasus dengan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.

Deretan 12 Mega Kasus Korupsi

Sepanjang menjabat sebagai pimpinan di bidang tindak pidana khusus, sedikitnya terdapat 12 perkara besar yang menjadi perhatian publik.

1. Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah

Kasus tata niaga timah periode 2015–2022 menjadi salah satu perkara terbesar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung.

Nilai kerugian negara dan dampak terhadap perekonomian diperkirakan mencapai sekitar Rp300 triliun, termasuk kerusakan lingkungan yang sangat luas.

Dalam perkara tersebut, sejumlah terdakwa telah dijatuhi hukuman, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim.

2. Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023 juga menjadi sorotan nasional.

Nilai kerugian negara dan perekonomian diperkirakan mencapai sekitar Rp285 triliun.

Beberapa petinggi perusahaan swasta telah diproses hukum dalam perkara tersebut.

3. Korupsi PT Asabri

Perkara pengelolaan investasi PT Asabri menjadi salah satu kasus besar yang berhasil dibongkar dengan nilai kerugian negara sekitar Rp22,7 triliun.

Sejumlah terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

4. Skandal Jiwasraya

Kasus PT Asuransi Jiwasraya menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum sektor keuangan.

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp16,8 triliun.

Sejumlah mantan direksi hingga pelaku pasar modal dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

5. Korupsi Fasilitas Ekspor CPO

Kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) menyeret sejumlah korporasi besar.

Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan lepas terhadap tiga korporasi dan menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti bernilai triliunan rupiah.

6. Korupsi PT Duta Palma Group

Kasus perkebunan sawit PT Duta Palma Group mencatat dugaan kerugian negara mencapai Rp4,7 triliun ditambah kerugian perekonomian negara lebih dari Rp73 triliun.

Perkara ini juga berkaitan dengan dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal.

7. Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia

Kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia menyeret mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara.

8. Korupsi BTS 4G Kominfo

Kasus pembangunan BTS 4G menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik.

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8 triliun.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara.

9. Korupsi Impor Baja

Perkara dugaan penyimpangan impor besi dan baja paduan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun serta kerugian perekonomian mencapai puluhan triliun rupiah.

10. Korupsi Impor Tekstil

Kasus penyalahgunaan importasi tekstil di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga masuk dalam daftar perkara besar yang ditangani Kejaksaan Agung.

11. Program Digitalisasi Pendidikan

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik.

Perkara tersebut menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat teknologi untuk sekolah-sekolah di Indonesia.

12. Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Perkara terbaru yang ditangani berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pejabat Badan Gizi Nasional maupun pihak swasta.

Penyidik menduga terjadi penyalahgunaan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyebabkan potensi kerugian negara.

Per Kamis (2/7/2026), Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Berikut ketujuh tersangkat itu:

  1. Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN)
  2. Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN) 
  3. Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN)
  4. Asep Yusuf Somantri (pihak swasta)
  5. Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)
  6. Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review)
  7. Lalu Muhammad Iwan (Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN)

Klaim Penyelamatan Aset Negara

Dalam beberapa kesempatan, Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa bidang tindak pidana khusus tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian negara.

Menurut data yang dipaparkannya, selama periode 2020 hingga 2026, Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan keuangan negara melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan total mencapai sekitar Rp131,5 triliun.

Nilai tersebut berasal dari berbagai mekanisme pemulihan aset, pembayaran uang pengganti, hingga penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi.

Febrie menjelaskan bahwa tren penyelamatan aset terus meningkat dari tahun ke tahun, dengan capaian tertinggi terjadi pada 2026.

Kembali Menjadi Sorotan

Terlepas dari berbagai capaian tersebut, nama Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian setelah beredarnya kabar mengenai pengamanan di rumah pribadinya.

Di sisi lain, penyidik Polda Metro Jaya juga tengah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara dugaan korupsi, TPPU, dan suap.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang menyatakan adanya keterkaitan langsung antara pengamanan kediaman Febrie dengan rangkaian penyidikan tersebut.

Kejaksaan Agung maupun pihak terkait juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan pengamanan tersebut.

Situasi ini membuat publik terus mengikuti perkembangan informasi, sembari menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai berbagai isu yang berkembang.

Di tengah berbagai spekulasi, rekam jejak Febrie Adriansyah sebagai salah satu jaksa yang menangani berbagai perkara korupsi bernilai fantastis tetap menjadi salah satu aspek yang paling banyak diperbincangkan masyarakat.(*)

(Bangkapos.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.