TRIBUNKALTARA.COM – Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci utama dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan dan tata ruang yang efektif.
Terkait hal itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan kepala daerah memiliki peran yang sangat strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di wilayahnya.
Hal tersebut disampaikan Wamen Ossy dalam pertemuan bersama Komisi II DPR RI di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu (08/07/2026).
Pertemuan ini fokus pada pengawasan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dalam mengawal program prioritas nasional, khususnya di sektor pertanahan dan tata ruang.
Baca juga: Sambangi Lampung, Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah
Dalam arahannya, Wamen Ossy menganalogikan pemimpin daerah—mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota—sebagai seorang 'orkestrator' atau pengatur keselarasan di daerah.
Menurutnya, kepala daerah adalah pihak yang paling memahami situasi lapangan dan kondisi sosial masyarakatnya.
"Kepala daerah merupakan orkestrator untuk penyelesaian persoalan, konflik, dan sengketa pertanahan. Tugasnya adalah melibatkan seluruh pihak terkait untuk duduk bersama mencari solusi. Karena bagaimanapun, yang paling memahami stabilitas dan dinamika sosial di daerah tersebut adalah kepala daerah," ujar Wamen Ossy.
Peran strategis ini juga diperkuat oleh payung hukum formal, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Berdasarkan aturan tersebut, para kepala daerah menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah masing-masing. Melalui wadah forum GTRA inilah, pemimpin daerah bisa memimpin koordinasi demi mempercepat penyelesaian konflik tanah masyarakat.
Lebih lanjut, Wamen Ossy menjelaskan keterlibatan aktif kepala daerah memastikan penyusunan Rencana Tata Ruang tidak lagi berjalan searah atau hanya mengikuti perintah dari pusat ke bawah (top-down).
"Dengan forum ini, pembahasan Rencana Tata Ruang dari tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota bisa berjalan dua arah, termasuk dari bawah ke atas (bottom-up). Rencana Tata Ruang ini didiskusikan bersama berbagai pihak, termasuk DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi," ungkapnya.
Langkah ini dinilai akan membuat pelaksanaan Reforma Agraria di daerah menjadi jauh lebih tepat sasaran dan efektif.
Sikap senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, selaku pimpinan rapat. Ia menekankan pentingnya kerja sama yang solid antara pusat dan daerah.
Rifqinizamy mengingatkan para kepala daerah mengenai dua fungsi penting gubernur berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu sebagai kepala daerah otonom sekaligus sebagai wakil resmi pemerintah pusat di daerah.
Komisi II DPR RI ingin memastikan kedua fungsi ini berjalan maksimal agar koordinasi urusan pertanahan tidak terhambat.
"Kami ingin memastikan apakah peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam mengawal program prioritas nasional itu berjalan atau tidak. Jika ada kendala, sampaikan kepada kami. Hasil pengawasan ini akan menjadi bahan bagi DPR RI untuk mengevaluasi dan menyempurnakan aturan yang ada," tegas Rifqinizamy di hadapan kepala daerah se-Kepulauan Riau yang hadir.
Acara yang dibuka langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad ini juga menghadirkan paparan dari Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya.
Turut hadir mendampingi Wamen Ossy, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Sholichin bersama seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Kepulauan Riau, yang kemudian melanjutkan agenda dengan sesi diskusi interaktif bersama jajaran Forkopimda setempat.
(adv)