Bupati Serang Angkat Bicara soal Penangkapan Mantan Kades dalam Kasus Pungli Terminal Nikomas
Abdul Rosid July 10, 2026 09:01 PM

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, ‎SERANG - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah akhirnya memberikan tanggapan terkait penangkapan seorang mantan kepala desa (kades) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Terminal PT Nikomas Gemilang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

‎Kasus yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten itu menyeret empat orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah mantan kepala desa berinisial MT (51), yang diduga berperan sebagai koordinator sekaligus penerima hasil pungutan liar dari para pedagang dan sopir angkutan umum.

Menanggapi hal tersebut, Ratu Rachmatuzakiyah mengaku belum menerima laporan resmi mengenai perkara tersebut. 

Baca juga: Komplotan Pungli di Kawasan PT Nikomas Gemilang Ditangkap, Setahun Peras Pedagang dan Sopir

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Serang menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

‎"Sampai saat ini saya belum mengetahui secara pasti terkait hal itu. Tentu kami selaku pemerintah daerah akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan," ujar Ratu Zakiyah, Jumat (10/7/2026).

‎Pernyataan tersebut disampaikan setelah Polda Banten mengumumkan pengungkapan praktik pungli yang diduga telah berlangsung cukup lama di kawasan Terminal PT Nikomas Gemilang.

Dalam penyelidikannya, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda. 

MT diduga menjadi pihak yang mengatur sekaligus menerima seluruh hasil pungutan yang dikumpulkan dari lapangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka SS alias LX diperintahkan berkeliling setiap pagi sekitar pukul 07.00 WIB dan sore pukul 17.00 WIB untuk memungut uang sebesar Rp5.000 dari setiap pedagang yang beraktivitas di kawasan pasar industri PT Nikomas Gemilang.

Sementara itu, tersangka UD alias TL diduga menarik pungutan sebesar Rp2.000 dari setiap sopir angkutan umum yang menunggu penumpang. 

Dari aktivitas tersebut, pelaku disebut mampu mengumpulkan sekitar Rp320 ribu setiap hari.

Di lokasi berbeda, tersangka DS diduga memungut uang sebesar Rp15.000 dari setiap kendaraan yang memperoleh penumpang di kawasan Jembatan Serang-Tambak. 

Dari praktik tersebut, pelaku memperoleh setoran sekitar Rp350 ribu per hari untuk kepentingan pribadi.

Seluruh uang hasil pungutan kemudian diserahkan kepada MT yang diduga menjadi koordinator. Polisi menyebut MT menerima setoran sekitar Rp400 ribu setiap hari dari aktivitas pungli tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.