Dispan Aceh Selatan Verifikasi Calon Kios Pangan Pengecer Beras SPHP, Cek Administrasi dan Kelayakan
Saifullah July 10, 2026 09:22 PM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Dinas Pangan (Dispan) Kabupaten Aceh Selatan bersama Perum Bulog Kantor Cabang Blangpidie melakukan verifikasi lapangan terhadap sejumlah toko yang mengajukan diri sebagai pengecer beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), Jumat (10/7/2026).

Verifikasi tersebut menjadi tahapan penting sebelum toko ditetapkan sebagai Kios Pangan binaan Dinas Pangan Aceh Selatan.

Toko tersebut nantinya dapat menyalurkan beras SPHP kepada masyarakat.

Kegiatan awal dilaksanakan di Kecamatan Samadua, kemudian akan dilanjutkan secara bertahap ke kecamatan lain di wilayah Aceh Selatan.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan toko calon pengecer memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki kondisi fisik yang layak sebagai tempat penyaluran bahan pangan pokok.

Selain itu, verifikasi juga ditujukan agar distribusi beras SPHP dapat menjangkau lebih banyak wilayah.

Sehingga masyarakat dapat memperoleh beras dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah.

Baca juga: Dinas Pangan Aceh Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah 4 Hari, Dimulai dari Besok di Kios Pangan

Tim verifikasi dipimpin langsung Kepala Dinas Pangan (Kadispan) Kabupaten Aceh Selatan, Agustinur.

Dalam kegiatan tersebut, tim meninjau langsung kelengkapan dokumen pengajuan, lokasi toko, fasilitas penyimpanan, serta kesiapan pemilik toko untuk menjalankan ketentuan dalam penyaluran beras SPHP.

Agustinur mengatakan, Kios Pangan merupakan toko resmi yang telah terdaftar pada Dinas Pangan Kabupaten Aceh Selatan dan Perum Bulog Kantor Cabang Blangpidie.

Kios tersebut disiapkan untuk membantu penyaluran kebutuhan pangan kepada masyarakat.

Termasuk beras SPHP yang menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menjaga kestabilan pasokan dan harga beras.

“Hari ini merupakan tahapan lanjutan setelah para pemilik toko mengajukan permohonan menjadi Kios Pangan,” katanya.

“Melalui proses verifikasi ini, kami memastikan seluruh persyaratan administrasi maupun kelayakan toko telah memenuhi ketentuan sebelum ditetapkan sebagai kios binaan,” ujar Agustinur.

Ia menjelaskan, proses verifikasi tidak hanya berfokus pada dokumen, tetapi juga melihat kesiapan toko dalam menerima, menyimpan, dan menyalurkan beras kepada masyarakat.

Baca juga: Warga Serbu Pangan Murah Saat Reopening Kios Pangan Aceh

Hal itu diperlukan agar penyaluran berjalan tertib, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Miliki 40 Kios

Untuk diketahui, hingga pertengahan Juli 2026, Dinas Pangan Aceh Selatan telah memiliki 40 Kios Pangan aktif yang menyalurkan beras SPHP.

Kios tersebut tersebar di Kecamatan Tapaktuan, Samadua, Sawang, Meukek, Labuhan Haji, Pasie Raja, Kluet Utara, Kluet Selatan, Bakongan, dan Bakongan Timur.

Menurut Agustinur, jumlah kios tersebut akan terus ditambah untuk memperluas jangkauan distribusi.

Pemerintah daerah menargetkan Kios Pangan tersedia di seluruh kecamatan di Aceh Selatan.

Tujuannya agar masyarakat di daerah yang jauh dari pusat kota juga memiliki akses terhadap beras SPHP.

“Ke depan, Dinas Pangan menargetkan keberadaan Kios Pangan dapat menjangkau seluruh kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan,” ungkap dia.

“Sehingga distribusi beras SPHP semakin merata dan masyarakat di setiap wilayah memperoleh akses yang lebih mudah terhadap bahan pangan pokok dengan harga yang stabil,” katanya.

Baca juga: VIDEO - Pemerintah Aceh Luncurkan Kios Pangan di Gampong Baet Aceh Besar

Melalui sinergi Dinas Pangan Aceh Selatan dan Perum Bulog Kantor Cabang Blangpidie, pemerintah daerah berharap program SPHP dapat berjalan secara optimal.

Program tersebut diharapkan mampu menjaga ketersediaan beras di pasaran, mengendalikan harga di tingkat konsumen, serta membantu masyarakat memperoleh bahan pangan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.