2.747 Jiwa Kepesertaan PBI-JK Tercatat Direaktivasi di Kabupaten Trenggalek 
Rendy Nicko July 10, 2026 09:46 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Ada sebanyak 2 ribu lebih kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) telah direaktivasi di Trenggalek.

Batas waktu pengaktifan kembali atau reaktivasi kepesertaan yang sempat dinonaktifkan oleh Kemensos segera berakhir pada akhir Juli 2026.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Trenggalek, Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe memaparkan, berdasarkan data pemutakhiran terakhir, kuota jaminan kesehatan untuk warga miskin masih terjaga dengan baik.

"Untuk Trenggalek sampai dengan bulan Juli sesuai dengan entitas bulan Juni terakhir yaitu untuk PBIJK 292.218 peserta. Jadi, dari keseluruhan itu alhamdulillah sudah bisa diakomodir. Dan selain dari PBIJK juga ada nanti diakomodir di PBID," ungkap Soelung saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).

Baca juga: SLG Masih Jadi Titik Padat Lalu Lintas, Dishub Kediri Siapkan Traffic Light di Akses Bandara Dhoho

Soelung menegaskan jumlah tersebut mencakup keseluruhan kategori warga yang berhak mendapatkan intervensi bantuan iuran kesehatan dari pemerintah.

"Itu semuanya total," imbuhnya.

Perihal gelombang penonaktifan massal oleh Kemensos RI yang sempat menyasar hampir 30 ribu warga Trenggalek beberapa waktu lalu. Dinsos melansir baru sebagian kecil warga yang sukses mengaktifkan kembali kartu mereka.

Hingga pembukuan data Juni, tercatat ada 2.747 jiwa yang status kepesertaannya berhasil dipulihkan.

"Kalau reaktivasi sampai Juni sekitar 2.747. Jadi, dari penonaktifan 29.992 kepesertaan PBIJK itu memang tidak semuanya bisa direaktivasi, karena ada kriteria tertentu untuk bisa reaktivasi," ulasnya.

Kendati demikian, Soelung mengatakan agar masyarakat tidak perlu risau berlebihan. Bagi warga kurang mampu yang terkendala aturan ketat dari pusat.

Sehingga gagal melakukan reaktivasi PBI JK, Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyediakan jaring pengaman melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Akan tetapi, bagi yang miskin dan tidak bisa direaktivasi PBID siap untuk mengakomodir dari PBIJK yang dinonaktifkan," jaminnya.

Untuk mendapatkan jaminan kesehatan daerah (PBID), masyarakat bisa mengurusnya secara mandiri dengan melampirkan berkas rekomendasi dari pihak desa setempat.

Soelung mengatakan jika PBID pengajuannya mandiri, akan tetapi surat-suratnya dari desa. Kalau desa mau mengakomodir juga tidak dipermasalahkan.

Baca juga: Sekolah Rakyat Kota Kediri Masih Buka Peluang, Dinsos Kejar Pemenuhan Kuota Peserta Didik

"Dijadikan satu itu nanti bisa perangkat desanya mengantarkan ke Dinas Sosial, itu juga tidak apa-apa. Tapi jangan sampai pengajuannya lebih dari bulan yang berkenaan," terangnya.

Ia mengingatkan agar masyarakat atau perangkat desa bergerak cepat, karena tenggat waktu pemulihan data PBI JK dari pusat sangat terbatas dan akan dikunci permanen setelah melewati bulan ini.

"Iya, dari penonaktifan bulan Februari, pada Juli ini proses reaktivasi terakhir. Jadi, setelah bulan Juli itu nanti sudah tidak bisa direaktivasi," tegasnya.

Namun, jika ada warga yang baru menyadari kartunya mati setelah bulan Juli berakhir, Dinsos memastikan pintu lewat jalur daerah masih tetap terbuka.

"Kalau sudah tidak bisa direaktivasi itu pengajuannya bisa lewat PBID. Jadi, enggak apa-apa kalau memang tidak bisa direaktivasi karena mungkin belum tahu informasinya, baru tahu informasinya setelah bulan Agustus atau setelah lewat bulan Juli itu nanti bisa diusulkan melalui mekanisme PBID," katanya.

Lebih lanjut, data warga yang lolos mendapatkan PBID tersebut nantinya tidak hanya berfungsi sebagai kartu berobat gratis, melainkan juga bakal diintegrasikan

Itu dilakukan untuk memutakhirkan tingkat kesejahteraan atau desil kemiskinan di tingkat desa melalui Musyawarah Desa (Musdes).

"Bisa. Jadi, nanti data-data masyarakat yang per proses pengajuan KIS-nya itu di ACC itu kita rekap datanya. 

Kemudian, data tersebut bila masyarakat itu desilnya lebih dari desil 5, 6 ke atas itu rekap data akan kita berikan ke wilayah sebagai dasar acuan perubahan dalam melaksanakan Musdes seperti itu," bebernya.

Langkah mitigasi juga terus berjalan di lapangan. Dinsos Trenggalek kini tengah gencar menyisir warga terdampak penonaktifan kartu yang mengidap penyakit kronis dan membutuhkan perawatan medis jangka panjang agar tidak telantar.

"Jika warga membutuhkan pengobatan rutin dan kondisi ekonominya belum kuat, kami akan mengupayakan reaktivasi," pungkasnya.

(Madchan Jazuli/TribunMataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.