Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI menegaskan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) harus bebas dari praktik malaadministrasi karena merupakan komoditas vital.

"Praktik dimaksud seperti penyimpangan prosedur, diskriminasi, maupun penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat," kata Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ombudsman akan terus memastikan hadir dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat melalui pemantauan distribusi.

Salah satu langkah yang telah dilakukan Ombudsman RI yakni melalui pemantauan distribusi BBM Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (2/7).

Pemantauan tersebut dilakukan bersama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), sebagai bentuk implementasi nyata dari tugas Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pelayanan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan swasta dengan penugasan khusus.

Dalam agenda pengawasan itu, Ombudsman RI menggunakan perspektif tata kelola pelayanan publik yang efektif, jujur, terbuka, dan bersih, sebagaimana diamanatkan dalam tujuan Ombudsman RI untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis dan sejahtera.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar menegaskan jika ditemukan adanya kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam distribusi BBM yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat, maka pihaknya tidak akan segan untuk melakukan tindakan pengawasan.

"Dengan adanya pengawasan partisipatif yang bersinergi antara Ombudsman dan BPH Migas, diharapkan setiap warga negara di Jawa Timur dapat memperoleh akses energi yang berkeadilan tanpa adanya praktik pungutan liar atau hambatan distribusi yang berlarut-larut," kata Ghoffar.

Dia juga mengingatkan seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara serius guna menjaga integritas layanan dan meningkatkan budaya hukum nasional.

Ombudsman RI terus berkomitmen mengawal setiap kebijakan energi Pemerintah agar benar-benar berdampak positif bagi kesejahteraan rakyat, sekaligus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan praktik diskriminasi dan malaadministrasi dalam sektor ekonomi strategis.