Harta Fantastis dari Rumah Jampidsus Febrie Jadi Barang Bukti, Polri Belum Umumkan Tersangka
Robertus Didik Budiawan Cahyono July 11, 2026 01:19 AM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Harta fantastis dari rumah mewah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menjadi barang bukti yang dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Baca juga: KPK Ungkap Sebab Rumah Mewah Febrie Adriansyah Tak Terdeteksi Pemeriksaan LHKPN

Barang bukti tersebut berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah, serta mata uang asing yang jika dikonversi bernilai sekitar Rp476 miliar.

Harta fantastis ini ditemukan dalam penggeledahan di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Selain barang bukti dari rumah mewah itu, Polda Metro Jaya juga menghadirkan barang bukti lainnya hasil penggeledahan di Cafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, dan money changer di Cipete.

Seluruh barang yang disita itu disebut sebagai bukti dalam penyelidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU  yang menjadi perhatian publik itu. Penyidik memastikan proses hukum telah memasuki tahap lanjutan dan penetapan tersangka akan diumumkan setelah pendalaman alat bukti selesai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik masih menyelesaikan pendalaman perkara secara menyeluruh.

"Kami akan sampaikan untuk tersangka dalam perkara ini di tahap berikutnya. Sekarang penyidik sedang pendalaman untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna. Dalam waktu dekat akan disampaikan terkait tersangka," ujar Budi dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut dia, penyidikan yang berjalan sejak Januari 2026 telah memeriksa sedikitnya 15 saksi, menggeledah 12 lokasi, menyita berbagai barang bukti, serta mendalami dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon menjelaskan penyidikan mencakup dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU dalam tiga perkara.

Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan Asuransi Jiwasraya periode 2020–2025, dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, serta perkara pengadaan batu bara PLTU.

Sejauh ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan. Lokasi tersebut antara lain kantor perusahaan, rumah pribadi, apartemen, kafe, hingga money changer yang diduga berkaitan dengan aliran dana perkara.

Barang Bukti Lebih Rp536 Miliar

Dari rangkaian penggeledahan, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita barang bukti dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp536 miliar.

Barang bukti tersebut meliputi 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam rupiah dan berbagai mata uang asing yang ditemukan di sejumlah lokasi.

Di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah, serta mata uang asing yang jika dikonversi bernilai sekitar Rp476 miliar.

Penggeledahan di Cafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, menghasilkan penyitaan uang tunai berupa 3,13 juta dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259,1 juta dengan nilai sekitar Rp60 miliar.

Sementara itu, dari sebuah money changer di Cipete, penyidik mengamankan uang tunai Rp4,46 miliar beserta berbagai mata uang asing yang jika dikonversi bernilai sekitar Rp7,2 miliar. Polisi juga menyita uang tunai Rp520 juta dan 133.000 dolar Amerika Serikat dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Seluruh barang bukti tersebut kini didalami penyidik untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta TPPU.

Jumpa Pers Dijaga Ketat

Pantauan Tribunnews.com, suasana di Markas Polda Metro Jaya sejak Jumat sore tampak lebih ketat dibanding hari biasanya.

Personel Korps Brimob Polri bersenjata laras panjang berjaga di sejumlah titik menuju Gedung Promoter. Akses masuk juga dibatasi. Hanya perwakilan media yang diperkenankan masuk untuk menyiapkan peralatan peliputan, sedangkan jurnalis lainnya menunggu di luar gedung.

Di area markas, puluhan kendaraan taktis Brimob disiagakan, terdiri atas kendaraan lapis baja Todak, Barracuda, Rimueng, kendaraan pengurai massa (Raisa), water cannon, truk, bus, hingga puluhan sepeda motor dinas.

Meski pengamanan diperketat, pelayanan publik di Polda Metro Jaya, termasuk Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Samsat Jakarta Selatan, tetap berjalan normal.

Pengakuan Jampidsus Febrie Soal Kepemilikan Rumah

Menghadapi rentetan polemik di masyarakat, Jampidsus Febrie akhirnya menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Pusat. 

Ia secara terbuka mengakui kepemilikan hunian Sentul tersebut dan mempersilakan pihak berwenang menelusuri proses kepemilikannya sejak awal.

"Rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal ya. Mengenai uang yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya," kata Febrie secara langsung pada Jumat (10/7/2026).

Febrie menjamin dirinya mampu mempertanggungjawabkan asal-usul seluruh temuan harta bernilai ratusan miliar tersebut dengan benar. 

Ia menolak memberikan rincian lebih detail di hadapan awak media dan memilih proses pembuktian lewat jalur hukum yang resmi.

"Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Namun tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum," tandasnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.