Ujian Kepatuhan Pajak
Abdul Azis Alimuddin July 11, 2026 01:20 AM

TRIBUN-TIMUR.COM - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar pada triwulan II tahun 2026 sudah mencapai sekitar 50 persen dari target.

Capaian itu menjadi sinyal positif.

Sebab tahun anggaran baru berjalan setengah jalan.

Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, Jumat (10/7/2026), menyebut realisasi penerimaan daerah menunjukkan tren menggembirakan.

Jika dibandingkan dengan awal tahun, pergerakan PAD Makassar memang menunjukkan peningkatan.

Pada akhir triwulan pertama, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mencatat penerimaan sekitar Rp362 miliar atau 17 persen dari target.

Bahkan secara tahunan, realisasi tersebut surplus sekitar Rp30 miliar dibanding periode sama tahun sebelumnya.

Dengan target pendapatan daerah sekitar Rp2,6 triliun tahun 2026, capaian 50 persen pada pertengahan tahun tentu menjadi modal penting.

Namun pekerjaan belum selesai.

Justru tantangan terbesar dimulai ketika pemerintah mengejar separuh target berikutnya.

Sebab menaikkan penerimaan daerah tidak cukup hanya dengan menaikkan angka.

Yang lebih penting adalah memastikan semua potensi pendapatan masuk secara adil.

Di sinilah kepatuhan wajib pajak menjadi kunci.

Komisi B DPRD Makassar masih menemukan persoalan klasik.

Ada pelaku usaha yang belum melaporkan kewajiban pajaknya secara optimal.

Terutama sektor restoran dan rumah makan.

Padahal sektor ini tumbuh sangat cepat di Makassar.

Setiap tahun, kafe baru bermunculan. Restoran berkembang.

Pusat kuliner tumbuh di berbagai sudut kota.

Pertumbuhan ekonomi seperti ini harus berjalan beriringan dengan kontribusi kepada daerah.

Karena pajak bukan sekadar kewajiban administrasi.

Pajak adalah gotong royong membangun kota.

Dari pajak lahir jalan yang diperbaiki. Drainase yang dibangun. Lampu jalan yang menyala.

Pelayanan publik yang berjalan.

Karena itu, langkah Pemkot Makassar menggandeng Kejaksaan dalam penguatan pengawasan pajak patut didukung.

Namun pendekatannya tetap harus seimbang.

Tegas kepada yang sengaja menghindar.

Tetapi tetap memberi edukasi kepada pelaku usaha yang belum memahami aturan.

Sebab tujuan utama bukan menghukum sebanyak-banyaknya.

Tujuannya membangun budaya patuh.

Sidak wajib pajak yang dilakukan selama ini terbukti memberi efek positif.

Tetapi pengawasan tidak boleh hanya bergantung pada inspeksi lapangan.

Sistem digital pajak harus terus diperkuat.

Semakin kecil ruang manipulasi, semakin besar potensi penerimaan daerah.

Makassar juga masih memiliki ruang menggali potensi lain.

Termasuk pajak Air Bawah Tanah (ABT) yang disebut Bapenda masih membutuhkan penguatan regulasi.

Pada akhirnya, PAD bukan sekadar angka dalam laporan keuangan.

PAD adalah ukuran kemandirian kota.

Semakin kuat PAD, semakin besar kemampuan pemerintah membangun tanpa terlalu bergantung kepada transfer pusat.

Capaian 50 persen layak diapresiasi.

Tetapi target akhir tetap harus dikawal.

Sebab keberhasilan bukan hanya mencapai Rp2,6 triliun.

Keberhasilan sebenarnya adalah memastikan setiap rupiah kembali menjadi manfaat bagi warga Makassar.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.