TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino, meminta pemerintah mengkaji secara menyeluruh rencana penambahan layer tarif cukai hasil tembakau yang disebut bertujuan menarik produsen rokok ilegal masuk ke dalam sistem legal.
Menurut Harris, perubahan struktur cukai tidak cukup hanya menambah atau mengurangi jumlah layer, tetapi harus dirancang agar mampu meningkatkan efektivitas pengawasan tanpa menimbulkan distorsi baru di industri hasil tembakau (IHT).
Baca juga: Komisi XI DPR: Layer Baru Cukai Rokok Jangan Tambah Beban Fiskal dan Industri
"Yang paling penting bukan sekadar menambah atau mengurangi layer, tetapi memastikan desain kebijakannya benar-benar efektif, terukur, dan tidak membuka ruang distorsi baru di IHT," ujar dikutip Jumat (10/7/2026).
Harris mengingatkan, struktur tarif yang terlalu kompleks dapat mendorong fenomena downtrading, yakni pergeseran produksi maupun konsumsi ke segmen dengan tarif cukai lebih rendah.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai.
"Dalam IHT, struktur tarif yang terlalu rumit kadang justru mendorong shifting produksi ke segmen tarif yang lebih rendah. Kalau ini tidak diantisipasi, penerimaan negara bisa tergerus," katanya.
Ia juga meminta pemerintah mengambil pelajaran dari pengalaman beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, kenaikan tarif maupun perubahan kebijakan yang dinilai terlalu agresif telah memberikan tekanan terhadap industri legal, sementara di sisi lain membuka ruang bagi pertumbuhan peredaran rokok ilegal.
"Negara membutuhkan penerimaan, tetapi industri yang selama ini patuh juga jangan sampai kehilangan daya tahan. Keseimbangan itu harus dijaga," ujar Harris.
Selain desain tarif, Harris menilai keberhasilan kebijakan juga bergantung pada pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.
Menurutnya, pelaku usaha harus memperoleh kepastian bahwa beroperasi secara legal memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan berada di sektor ilegal.
"Harus ada ekosistem pengawasan yang kuat, penegakan hukum yang konsisten, serta struktur tarif yang rasional agar pelaku usaha melihat bahwa masuk ke sistem legal memang lebih menguntungkan dan berkelanjutan. Kalau tidak, kebijakan ini berisiko hanya memindahkan masalah tanpa benar-benar menyelesaikan akar persoalannya," jelasnya.
Harris menambahkan, Komisi XI DPR juga memperhatikan keberlangsungan industri hasil tembakau legal yang menjadi sumber mata pencaharian bagi jutaan orang, mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, buruh pabrik, hingga pelaku UMKM di sektor distribusi.
Karena itu, ia menilai setiap perubahan kebijakan cukai harus mempertimbangkan berbagai aspek, tidak hanya target penerimaan negara, tetapi juga kepastian usaha, perlindungan tenaga kerja, efektivitas pengawasan, serta keberlanjutan industri.
"Pada prinsipnya kami di Komisi XI DPR RI memandang bahwa setiap perubahan struktur tarif cukai harus dilihat secara hati-hati, tidak hanya dari sisi target penerimaan negara, tetapi juga dari aspek kepastian usaha, pengawasan, perlindungan tenaga kerja, dan efektivitas kebijakan itu sendiri," kata Harris.