TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri periode 2026-2031, AH Bimo Suryono mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi batu bara, Asabri hingga Krakatau Steel.
Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan komitmen Polri menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Bimo mengatakan setiap tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan, harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup serta mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
“Publik tentu meyakini setiap tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum. Keberanian, ketelitian, dan profesionalisme penyidik dalam mengungkap perkara patut diberikan apresiasi,” kata Bimo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Ia menilai di bawah kepemimpinan Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto, tim penyidik berhasil menemukan barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp476 miliar dari serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.
Barang bukti tersebut berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai senilai USD4.767.300, SGD14.083.800, serta uang tunai Rp100 juta.
Sebagian barang bukti ditemukan di dalam brankas yang disembunyikan di balik dinding sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Menurut Bimo, temuan tersebut menunjukkan penyidik tidak hanya berhenti pada pengungkapan perkara di permukaan, tetapi bekerja secara menyeluruh untuk mengamankan alat bukti yang dibutuhkan dalam proses hukum.
Meski demikian, ia mengingatkan seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Dukungan terhadap langkah Polri bukan berarti menghakimi pihak tertentu. Yang kita dukung adalah keberanian aparat penegak hukum menjalankan tugas secara independen, profesional dan bertanggungjawab,” katanya.
Lebih lanjut, Bimo mengatakan keberhasilan pengungkapan perkara tersebut juga menjadi salah satu faktor yang dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Sebab, kata dia, kepercayaan masyarakat dibangun melalui kerja nyata, integritas, transparansi, dan konsistensi dalam menegakkan hukum.
“Saya meyakini setiap tindakan penyidikan yang dilakukan Polri telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan mekanisme hukum yang berlaku. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri harus dijaga melalui tindakan nyata,” ujarnya.
Dia menilai menegakkan hukum tanpa pandang bulu adalah komitmen Presiden Prabowo Subianto.
“Siapa pun yang diduga menyalahgunakan kewenangan, wajib diproses hukum dengan menghormati asas praduga tak bersalah dan due process of law. Negara tidak boleh kalah oleh korupsi dan hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Inilah wajah penegakan hukum yang diharapkan masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Bimo mengajak seluruh elemen bangsa memberikan dukungan moral kepada aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional dan berintegritas.
Karena, lanjut dia, Indonesia membutuhkan aparat penegak hukum yang berani, bekerja secara profesional tanpa membedakan jabatan maupun latar belakang seseorang, dan berlandaskan alat bukti yang sah.
Untuk informasi, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU pada Rabu (8/7/2026).
Adapun penggeledahan dilakukan atas dasar penyidikan terhadap sejumlah perkara, yakni dugaan korupsi batu bara PLTU, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon mengatakan laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwa Jiwasraya pada kurun waktu 2020 hingga 2025.
Laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.
Dalam hal ini, 12 lokasi itu yakni PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat; Rumah saudara MN di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Selanjutnya, Rumah saudara TK di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan; Kantor/Grup DMG / CP di Kuningan, Jakarta Selatan; PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan; Rumah saudara DR di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.
Kemudian, rumah saudari MILDK di Apartement Pacific Place yang sebelumnya disebut mall mewah; Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor; Kafe de'Clan Signature, Jakarta Selatan; Koin Money Changer, Jakarta Selatan; dan sebuah ruko, Cipete, Jakarta Selatan.
Diketahui, dari penggeledahan di kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, polisi menyita uang senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah hingga mata uang asing dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Uang itu ditemukan di dalam sebuah brankas tersembunyi di balik sebuah lemari pajangan yang bisa dibuka dengan cara didorong.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen serta tiga orang pegawai yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.