Kasus Peretasan Bank Jambi Menggantung, Ahli Ingatkan Risiko Rush Money
Darwin Sijabat July 11, 2026 11:11 AM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Hampir lima bulan berlalu sejak kasus peretasan melanda Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi, pihak kepolisian daerah (Polda) Jambi belum juga menetapkan satu pun tersangka dalam perkara kejahatan siber ini. 

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi mengonfirmasi telah menerima surat hasil audit forensik dari pihak Bank Jambi sejak awal Juni 2026.

Lambannya kepastian hukum dalam pengungkapan kasus perbankan ini dinilai berpotensi memicu krisis kepercayaan nasabah secara masif, memicu penurunan reputasi, hingga ancaman perpindahan dana nasabah ke bank lain.

Bahaya Spekulasi dan Ancaman Penarikan Dana Massal

Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jambi, Dr Erwin SH MH mengingatkan adanya dampak psikologis dan sosiologis yang serius jika penanganan kasus perbankan berlarut-larut. 

Menurutnya, ruang informasi yang kosong tanpa adanya tersangka akan memicu rumor liar di tengah masyarakat.

"Spekulasi ini dapat berkembang menjadi narasi negatif, seperti dugaan keterlibatan orang dalam atau ketidakmampuan institusi dalam mengelola dana nasabah," ujar Erwin, Jumat (10/7/2026).

Erwin menambahkan bahwa industri perbankan sangat bergantung pada jaminan keamanan dana (aspek trust dan security). 

Baca juga: Hampir 5 Bulan Peretasan Bank Jambi Belum Ada Tersangka, Ahli Soroti Dampak Kepercayaan Publik

Baca juga: Skandal Solar Oplosan PT ASR Jambi: Pembeli Tertipu, Direktur Tersangka

Ketidakpastian yang berlarut-larut bisa berujung fatal pada stabilitas keuangan bank itu sendiri.

"Jika peretas tidak segera ditangkap dan sistem tidak terbukti benar-benar aman, nasabah akan merasa cemas menabung di bank tersebut, yang pada akhirnya dapat mendorong penarikan dana massal (rush money)," jelasnya.

Keraguan Tata Kelola dan Kredibilitas Bank Daerah

Masyarakat dan nasabah kini menanti kejelasan mengenai akar masalah peretasan ini, apakah murni serangan pihak ketiga (vendor) atau akibat kelalaian dalam manajemen audit internal.

"Kelambanan penegakan hukum memunculkan persepsi buruk bahwa bank lambat dalam melakukan mitigasi risiko dan pembenahan tata kelola," urai Erwin.

Sebagai entitas perbankan daerah milik pemerintah, dampak hilangnya kepercayaan publik ini dinilai akan langsung memukul kredibilitas BPD Jambi secara luas. 

Dampak domino ini diyakini Erwin dapat mengganggu kinerja bisnis bank, menurunkan minat nasabah baru, hingga memicu keraguan pemerintah daerah dalam menempatkan kas daerahnya.

Rumitnya Pembuktian Siber: Jangan Disamakan dengan Pidana Biasa

Meski mengkritisi dampak penundaan, Erwin secara objektif menjabarkan bahwa perkara kejahatan siber memiliki kompleksitas pembuktian yang jauh berbeda dari tindak pidana konvensional. 

Baca juga: Bank Jambi: Audit Forensik Tinggal Proses Finalisasi

Baca juga: Bupati M Syukur Ajak Warga Merangin Bijak dan Cerdas Menggunakan Media Sosial

Lamanya proses hukum di Polda Jambi belum tentu mengindikasikan penyidik bekerja lamban.

Penyidik membutuhkan audit forensik digital yang mendalam untuk menelusuri jejak digital pelaku, memetakan aliran dana, serta mengidentifikasi celah keamanan yang dijebol.

"Kasus ini melibatkan modus kejahatan yang kompleks, bahkan berpotensi bersifat transnasional. Penyidik bersama ahli teknologi informasi harus melakukan audit forensik secara mendalam sehingga membutuhkan waktu," ungkap Erwin.

Transparansi SP2HP dan Opsi SP3 Agar Kasus Tidak Menggantung

Secara regulasi, hukum acara pidana di Indonesia tidak membatasi waktu proses penyelidikan demi mencari dan menemukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana. 

Kendati begitu, kepolisian wajib menjaga akuntabilitasnya di mata publik.

Namun, jika di kemudian hari alat bukti tidak kunjung mencukupi, hukum memberikan jalan keluar yang adil.

"Apabila nantinya tidak ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik memiliki kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sehingga perkara tidak menggantung tanpa kepastian hukum," pungkasnya.

DISCLAIMER

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit dan memiliki pikiran untuk menyakiti diri sendiri, atau melakukan tindak pidana lainnya segera hubungi layanan kesehatan jiwa atau profesional di puskesmas/rumah sakit terdekat atau pihak berwajib.

Baca juga: Tim Bareskrim Polri Diadang Warga Lokasi Tambang Emas Ilegal di Tabir Merangin Jambi

Baca juga: Kecelakaan Maut di Mendalo Darat Muaro Jambi, 1 Pria Tewas Motor Terpental

Baca juga: Kasus BBM Ilegal PT ASR di Jambi Berkembang, Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Pembeli

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.