TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan Azis Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro dari hukuman pidana. Meski demikian, hakim menyatakan terdakwa dalam kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 25 liter bersalah sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Ketua Majelis Hakim, Efrata Tarigan, menyampaikan hakim memaafkan kedua terdakwa karena meski bersalah, keduanya tidak berniat memperkaya diri sendiri atau melakukan penimbunan BBM subsidi.
Pemaafan hakim atau echterlijk pardon adalah putusan pengadilan di mana hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi tidak menjatuhkan hukuman atau tindakan sesuai dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menyakini kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 55 UURI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 Jo Pasal 20 huruf C UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 17 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Tindak pidana penyalahgunaan BBM tidak dapat dibenarkan, namun harus lah penegakkan hukum penyalahgunaan BBM subsidi dilakukan dengan memperhatikan azas kesamaan dimuka hukum," kata hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/7).
Hakim mempertimbangkan kondisi Cibro yang menjual BBM karena faktor ekonomi serta membantu orang tua yang sedang sakit kanker. Majelis hakim menerima itu sebagai salah satu pertimbangan karena adanya kesesuaian dengan kesaksian saksi sebelumnya.
"Ringannya tindak pidana yang dilakukan pidana bukan untuk menimbun BBM, bukan menguasai distribusi BBM, tidak menggunakan kendaraan yang dimodifikasi. Hanya BBM 25 liter dan jauh berbeda dengan pelaku penimbunan. Penerimaan BBM juga secara resmi dan dilayani pegawai," jelas hakim.
Baca juga: Warga Ngeluh Jalan Tirtosari Medan Rusak Parah
Kondisi Ekonomi Sulit
SELAIN itu, hakim juga mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga Cibro yang sulit. Apalagi, ayah Cibro mengalami sakit kanker darah yang membuatnya harus mencari uang untuk perobatan. "Dalam kondisi keluarga tidak mampu sehingga membuka usaha di Medan untuk mendorong biaya orang tuanya yang kanker darah. Akhirnya ayahnya meninggal karena sakit kanker," tambah hakim.
Meski bersalah membeli BBM subsidi untuk dijual kembali saat kondisi darurat bencana Sumatera, hakim menilai penjatuhan hukuman pidana tidak lagi tepat dari sisi kemanusiaan. "Bukan menghapus pidana, namun jadi alasan mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Selain itu, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum," jelas hakim.
"Penderitaan saat persidangan, penyidikan, dan kehilangan kandung, tanpa dikenai pidana sekali pun terdakwa sudah tidak lagi melakukan tindak pidana. Pemaafan hakim, untuk mempertimbangkan keadilan hukum walaupun tindakan terdakwa tidak dapat dibenarkan. Tetap bersalah tapi dianggap pemidanaan penjara sudah tidak diperlukan,” katanya. (cr17/Tribun-Medan.com)