Motif Penelantaran Bayi di Toilet KA Sancaka, Berawal dari Gagal Titip ke Panti Asuhan
Reny Fitriani July 11, 2026 03:19 PM

Tribunlampung.co.id, Solo - Polisi mengungkap motif di balik kasus penelantaran bayi di toilet gerbong eksekutif KA Sancaka relasi Yogyakarta–Surabaya.

Baca Juga: Curiga Ada Tas Belanja di Lorong Gang, Warga Kaget Isinya Bayi Masih Hidup

Berdasarkan hasil penyidikan, pasangan HDP (31) dan NIZ (25) diduga sempat berupaya menitipkan bayi mereka ke sebuah panti asuhan di Yogyakarta.

Namun, rencana tersebut gagal karena aturan penitipan anak di panti tidak sesuai dengan keinginan keduanya.

Kasatres PPA dan PPO Polresta Solo, Kompol Ratna Carlina, mengatakan NIZ sebelumnya telah mendatangi panti asuhan untuk menitipkan bayi yang baru dilahirkannya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, pasangan itu berencana mengambil kembali bayi tersebut setelah mereka menikah.

"Dari keterangan wanita bahwa dia sudah menuju tempat panti asuhan tetapi dari panti asuhan hanya memberi waktu penitipan tiga bulan karena rencana dari keduanya akan mengambil kembali dan sudah menikah dengan laki-laki tersebut," ujar Ratna, Jumat (10/7/2026).

Karena ketentuan tersebut tidak sesuai dengan rencana mereka, niat menitipkan bayi akhirnya dibatalkan.

Polisi menduga, setelah upaya itu gagal, kedua tersangka memilih meninggalkan bayi yang saat itu baru berusia empat hari di toilet gerbong eksekutif KA Sancaka.

Wakapolresta Solo, Kombes Sigit, mengungkapkan bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan antara HDP dan NIZ.

Penyidik juga menyebut HDP telah berstatus menikah dan memiliki dua anak.

Menurut hasil penyidikan, NIZ melahirkan bayi tersebut seorang diri di rumahnya pada 1 Juli 2026.

Sehari kemudian, ia berangkat dari Tegal menuju Yogyakarta untuk menemui HDP. Keduanya kemudian berdiskusi mengenai nasib bayi, termasuk rencana menitipkannya ke panti asuhan.

"Kemudian pada tanggal 2 Juli 2026, NIZ punya niat pergi ke Yogya dengan kereta api dan dijemput oleh laki-lakinya. Keduanya menginap di hotel dekat tempat kerja HDP untuk membahas akan meletakkan bayi hasil hubungan mereka. Kemudian punya niat juga untuk dikasih ke panti asuhan," jelas Sigit.

Karena gagal menitipkan bayi, keduanya tetap membawa bayi tersebut dalam perjalanan menggunakan kereta api.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, mereka menuju Stasiun Lempuyangan menggunakan transportasi daring, lalu menaiki KRL menuju Klaten sebelum kembali ke Yogyakarta.

Di tengah perjalanan itulah bayi diduga ditinggalkan di toilet wanita gerbong eksekutif KA Sancaka relasi Yogyakarta–Surabaya.

Polisi menyebut NIZ meletakkan bayi di dalam toilet, sementara HDP menunggu di pintu gerbong.

Usai meninggalkan bayi tersebut, keduanya kembali menaiki Commuterline menuju Yogyakarta dan melanjutkan perjalanan ke Terminal Jombor.

Kasus ini berhasil diungkap setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk petugas keamanan kereta api (Polsuska), serta menelusuri rekaman CCTV di Stasiun Lempuyangan dan Stasiun Klaten.

"Dari Stasiun Lempuyangan dan Klaten ada CCTV yang mengarah ke kedua tersangka, kemudian kami lakukan profiling dan penyelidikan," kata Ratna.

HDP ditangkap di Yogyakarta pada Rabu (8/7/2026) malam, sedangkan NIZ diamankan di rumahnya di Tegal pada Kamis (9/7/2026) malam.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 429 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Keduanya juga dikenakan Pasal 430 KUHP.

Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Seluruh dugaan yang disampaikan penyidik akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: TribunJateng.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.