Bayi yang Ditemukan di Kebun Jagung Klaten Diminati untuk Adopsi, Ini Aturan dan Prosedur Adopsi
Rifatun Nadhiroh July 11, 2026 03:30 PM

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Bayi yang sebelumnya ditemukan terlantar di kebun jagung warga di Kabupaten Klaten memunculkan minat dari sejumlah keluarga untuk melakukan adopsi.

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dissosp3appkb) Kabupaten Klaten telah menerima informasi mengenai calon keluarga yang berminat mengadopsi bayi tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dissosp3appkb Klaten, Sri Sunarti.

"Ada yang datang ke kami ada enam, yang melalui telepon ada tiga. Jadi ada sembilan yang menghubungi Dinas Sosial Klaten," ujarnya saat serah terima bayi dari RS Soeradji Tirtonegoro, Jumat (10/7/2026).

Baca juga: Geger! Warga Klaten Temukan Bayi Perempuan di Kebun Jagung, Awalnya Dengar Suara Dikira Anak Kucing

Sri Sunarti menjelaskan, sembilan keluarga tersebut menyampaikan keinginan untuk mengadopsi bayi perempuan itu.

"Iya, betul. Mereka menyampaikan keinginan untuk mengadopsi," ucapnya.

Kendati demikian, proses adopsi memiliki petunjuk teknis yang harus dipenuhi. Dissosp3appkb Klaten tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keluarga yang nantinya dapat mengadopsi bayi tersebut.

"Kami tidak punya wewenang di Kabupaten Klaten untuk memilih siapa yang bisa mengadopsi. Prosesnya memang harus dilakukan di tingkat Jawa Tengah, melalui Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah," jelasnya.

Saat ini, bayi perempuan tersebut telah dibawa ke panti milik Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, yakni Panti Wiloso di Kota Salatiga.

Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (Dinsos Jateng) juga memberikan informasi mengenai alur dan prosedur pengadopsian anak. Prosedur tersebut dijelaskan melalui laman resmi Dinsos Jateng.

Proses adopsi anak di Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 41/HUK/Kep/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak.

Setidaknya terdapat sembilan persyaratan dalam prosedur adopsi anak, yaitu:

1. Pemohon merupakan pasangan harus berstatus menikah, dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun. 


2. Bila sudah berpasangan, setidaknya telah menikah selama 5 tahun saat pengajuan pengangkatan anak. Selain itu juga menyerahkan lampiran dokumen tertulis. 


Dokumen tersebut berupa keterangan apakah pemohon tidak memungkinkan memiliki anak kandung dari dokter ahli, tidak memiliki anak, memiliki satu anak kandung, atau hanya memiliki satu orang anak angkat tetapi tidak mempunyai anak kandung.


3. Pemohon pasangan harus memiliki kondisi keuangan dan sosial yang mapan. Jika pasangan berkewarganegaraan asing, maka diperlukan surat keterangan dari negara asal bahwa Anda memiliki kondisi keuangan dan sosial yang mapan. 


4. Jika pemohon bukan warga negara Indonesia, maka perlu memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal pemohon bahwa diperbolehkan mengadopsi anak.


5. Pemohon perlu melampirkan surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian dan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa pemohon dan pasangan sehat secara jasmani dan rohani. 


6. Bagi pasangan yang bukan warga negara Indonesia, pemohon setidaknya telah menetap di Indonesia selama tiga tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.


7. Pemohon merupakan pasangan telah merawat dan memelihara anak yang akan diadopsi tersebut sekurang-kurangnya enam bulan untuk balita, dan satu tahun untuk anak yang berumur 3-5 tahun. 


8. Pemohon juga harus melampirkan surat pernyataan secara tertulis, yang menyatakan bahwa pengangkatan anak tersebut semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan anak yang bersangkutan.


9. Mengadopsi anak, tidak hanya berlaku bagi pasangan suami istri. Wanita atau pria yang masih lajang juga diperbolehkan untuk mengadopsi anak, asal mempunyai motivasi yang kuat untuk mengasuh anak. 

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.