SRIPOKU.COM, MARTAPURA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur mengamankan sembilan unit truk tronton bermuatan batubara yang diduga diangkut tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan batubara yang diduga ilegal melintasi wilayah Kabupaten OKU Timur, Sumsel.
Operasi berlangsung pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Kilometer 7, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, tepatnya di depan Mapolres OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono melalui Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendi Ramadhona mengatakan informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
"Berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya kendaraan pengangkut batubara yang diduga tidak memiliki dokumen pengangkutan yang sah. Setelah menerima informasi tersebut, kami bersama personel langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," ujar IPTU Rendi, Sabtu (11/7/2026).
Saat melakukan pemantauan di Jalan Lintas Sumatera, petugas mencurigai sembilan truk tronton yang melintas secara beriringan. Seluruh kendaraan kemudian dihentikan dan diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga batubara tersebut berasal dari Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, dengan tujuan Provinsi Lampung.
"Hasil pemeriksaan awal menunjukkan sembilan kendaraan tersebut mengangkut batubara yang diduga berasal dari Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim dengan tujuan Provinsi Lampung. Selanjutnya seluruh kendaraan kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait legalitas dokumen pengangkutannya," katanya.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan delapan sopir dan empat kernet untuk dimintai keterangan di Mapolres OKU Timur. Sementara satu sopir lainnya melarikan diri saat proses pemeriksaan.
"Untuk satu orang sopir yang melarikan diri saat dilakukan tindakan kepolisian, identitasnya telah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses pencarian. Kami mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan keterangannya dalam proses penyidikan," tegas IPTU Rendi.
Selain mengamankan para sopir dan kernet, polisi juga menyita sembilan unit truk tronton beserta muatan batubara sebagai barang bukti.
Seluruh kendaraan kini diamankan di halaman Mapolres OKU Timur untuk kepentingan penyelidikan.
Penyidik saat ini masih mendalami asal-usul batubara, kelengkapan dokumen pengangkutan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman komoditas tambang tersebut.
"Kami masih mendalami apakah seluruh dokumen pengangkutan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kegiatan pengangkutan batubara ini. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Ia menegaskan Polres OKU Timur berkomitmen menindak setiap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum, termasuk pengangkutan hasil tambang tanpa dokumen yang sah.
"Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat karena sangat membantu tugas kepolisian. Sinergi seperti ini akan terus kami dorong agar praktik-praktik yang merugikan negara maupun masyarakat dapat dicegah sejak dini," pungkasnya.