Viral Tarif Parkir Rp5.000 per Jam di Pasar Panorama Bengkulu, Satpol PP Turun Tangan
Rita Lismini July 11, 2026 04:54 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bengkulu turun tangan memeriksa seorang juru parkir yang bertugas di kawasan Pasar Panorama setelah video dugaan pungutan parkir sebesar Rp5.000 per jam terhadap kendaraan mobil pikap ramai beredar di media sosial.

Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan perparkiran yang berlaku di Kota Bengkulu.

Juru parkir yang dimintai keterangan diketahui berinisial TRZ. Ia merupakan warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, yang saat ini tinggal di Kelurahan Timur Indah, Kota Bengkulu.

Petugas Satpol PP menjemput TRZ ketika masih menjalankan aktivitas mengatur kendaraan di kawasan Pasar Panorama. Selanjutnya, ia dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan pemeriksaan tersebut berawal dari video yang viral di media sosial. 

Dalam video itu terlihat adanya dugaan permintaan uang parkir sebesar Rp5.000 per jam kepada pengendara mobil pikap yang sedang melakukan aktivitas bongkar muat barang.

Selain video yang beredar luas, pihaknya juga menerima laporan resmi dari seorang warga yang mengaku keberatan atas besaran tarif parkir yang diminta oleh juru parkir tersebut.

“Setelah video itu viral, ada juga masyarakat yang datang langsung ke kantor Satpol PP untuk membuat laporan resmi. Karena itu, penyidik segera melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut,” ujar Sahat saat dihubungi TribunBengkulu.com, Sabtu (11/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan bahwa TRZ belum memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai juru parkir resmi di lokasi tersebut.

Dalam keterangannya kepada penyidik, TRZ mengaku hanya menggantikan rekannya yang berinisial Angga, yang disebut sebagai pemegang SPT untuk titik parkir di Pasar Panorama.

Ia juga mengaku baru sekitar 13 hari menjalankan tugas sebagai juru parkir di lokasi tersebut.

Selama bertugas, TRZ mengaku diminta menarik uang parkir sebesar Rp5.000 per jam dari setiap mobil pikap yang berhenti untuk keperluan bongkar muat barang.

Meski demikian, Satpol PP belum langsung menyimpulkan adanya pelanggaran. Penyidik masih akan melakukan verifikasi terhadap seluruh keterangan yang telah diberikan, termasuk memastikan apakah penugasan Trz memang dilakukan atas sepengetahuan dan tanggung jawab pemegang SPT.

Menurut Sahat, penyidik akan memanggil Angga sebagai pemegang Surat Perintah Tugas guna mengklarifikasi keterangan yang telah disampaikan TRZ.

Apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, Satpol PP membuka kemungkinan untuk melakukan penjemputan sesuai prosedur yang berlaku.

Tidak hanya itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu juga akan dimintai keterangan terkait mekanisme penarikan retribusi parkir, termasuk aturan mengenai besaran tarif yang diperbolehkan di kawasan Pasar Panorama.

Seluruh proses pemeriksaan dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Perparkiran.

Hingga saat ini, PPNS Satpol PP Kota Bengkulu masih mengumpulkan berbagai keterangan dan alat pendukung lainnya untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut. 

Hasil pemeriksaan selanjutnya akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum maupun tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk langkah hukum maupun tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.