Wanita Rambut Pirang di Kertapati Palembang Ini Kena Tipu & Rugi Rp17 Juta, Gegara Paket Salah Kirim
Welly Hadinata July 11, 2026 05:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Niat mengurus paket yang disebut salah kirim, seorang wanita muda di Palembang justru menjadi korban dugaan penipuan bermodus petugas ekspedisi.

Akibatnya, identitas korban diduga disalahgunakan untuk mengajukan sejumlah pinjaman online hingga mengalami kerugian mencapai Rp17,7 juta.

Korban, Rini (20), warga Kecamatan Kertapati, Palembang, melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (11/7/2026).

Rini mengatakan peristiwa itu bermula pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB saat dirinya berada di rumah.

Saat itu, ia menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai petugas jasa ekspedisi.

Pelaku menyampaikan bahwa paket miliknya salah kirim dan menawarkan bantuan untuk mengembalikan dana pembelian.

"Pelaku menghubungi saya lewat WhatsApp dan mengaku dari pihak ekspedisi. Dia bilang paket saya salah kirim dan akan membantu mengembalikan uang saya," ujar wanita berambut pirang ini kepada petugas.

Karena percaya, korban mengikuti seluruh arahan pelaku.

Korban diminta memberikan data berupa nomor telepon dan alamat email yang terhubung dengan akun TikTok.

Selanjutnya, pelaku mengarahkan korban menghubungkan sejumlah layanan keuangan digital dan aplikasi pinjaman online.

Pelaku juga meminta korban menghapus aplikasi pinjaman online yang telah terpasang dengan alasan agar proses pengembalian dana dapat berjalan lebih cepat.

"Pelaku meyakinkan saya kalau uang akan segera dikembalikan. Saya percaya saja dan mengikuti semua petunjuknya," katanya.

Belakangan, Rini baru menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan.

Pelaku diduga memanfaatkan identitas korban untuk mengajukan pinjaman di sejumlah platform, yakni TikTok PayLater sebesar Rp3.961.064, AdaKami sebesar Rp2.730.480, Kredit Pintar sebesar Rp8.999.148, serta menguras saldo rekening myBCA korban sebesar Rp2.040.460.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp17.731.172.

"Saya baru sadar setelah mengetahui ada tagihan pinjaman online atas nama saya dan saldo rekening juga sudah berkurang. Sampai sekarang uang itu tidak pernah dikembalikan," ungkapnya.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Palembang agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Adityan Ammar Syahputra membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban.

"Laporan akan segera kami limpahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.