Kronologi Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Batu Bara dan TPPU, Bersama 3 Orang
pairat July 11, 2026 06:27 PM

 

SRIPOKU.COM - Setelah mundur dari jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, kini Mabes Polri menetapkan Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara.

Febrie Adriansyah juga menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang sama.

"Kami telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf i kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi KUHP yang lama 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

RUMAH DIGELEDAH - Beredar isu penyidik Polda Metro Jaya menggeledah rumah pribadi Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Namun, upaya itu gagal karena anggota TNI tiba-tiba menghalangi.
RUMAH DIGELEDAH - Beredar isu penyidik Polda Metro Jaya menggeledah rumah pribadi Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Namun, upaya itu gagal karena anggota TNI tiba-tiba menghalangi. (kompas.id)

Baca juga: Profil Rudi Margono Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah, Prestasi Tercatat MURI, 8 Tahun di KPK

"Kami juga menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi," lanjutnya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, salah satu tersangka berinisial FA alias Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang tengah diusut kepolisian, adalah sosok yang sebelumnya menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Habiburokhman mengatakan, publik telah menantikan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan kasus tersebut, termasuk terkait penetapan tersangka.

"Sudah ada tersangka berinisial D, R, dan F, F ini orang yang kemarin menjabat di tempat yang ditempati Pak Jampidsus," kata Habiburokhman di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu.

Habiburokhman menegaskan kehadiran Komisi III DPR RI di Kejagung bertujuan memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum, dan tidak menimbulkan gesekan antarinstansi penegak hukum.

Dia menekankan, perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan perbuatan oknum, bukan institusi.

"Komisi III mengambil inisiatif memastikan kasus yang kemarin ini berjalan dengan di koridor hukum dan diusut tuntas," ujar Habiburokhman.

"Kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses gesekan atau friksi antar institusi terkait penanganan kasus ini, karena ini kasus terkait dengan oknum, bukan dengan institusi," lanjut dia.

Habiburokhman juga menyampaikan bahwa Komisi III hadir bersama jajaran Kejaksaan Agung dan Polri untuk menunjukkan komitmen bersama dalam mengawal penyelesaian perkara tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu dini hari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Febrie untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri.

Kejaksaan Agung memastikan pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.

Seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara disebut tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Febrie jadi perhatian setelah penyidik Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN. 

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah yang diakui sebagai kediaman pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor, serta sebuah lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Penyidikan berkembang setelah penyidik menemukan dugaan keterkaitan perkara tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta dugaan suap penanganan perkara PT Asabri dan kasus di anak perusahaan PT Krakatau Steel.

Sejauh ini penyidik juga telah menyita uang dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, dan sejumlah barang bukti lain yang masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.