Pemuda di Prabumulih Ini Ciut dengan Tim URC & Kena Pasal 476 KUHP, Gegara Daging Sapi Frozen 20 Kg
Welly Hadinata July 11, 2026 05:27 PM

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Seorang pemuda berinisial IB (22) ditangkap Tim URC Tekab 11 Satreskrim Polres Prabumulih setelah diduga mencuri satu kotak daging sapi beku (frozen) seberat 20 kilogram dari sebuah toko di Kota Prabumulih, Sumsel.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diamankan saat berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu helai baju abu-abu dan celana pendek jeans hitam yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi melalui Kanit Pidum Ipda Andika Nasywa Widyadhana mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban, Yeni Farozi (53), melapor ke Polres Prabumulih.

Korban mengaku kehilangan satu kotak daging sapi frozen seberat 20 kilogram di toko miliknya yang berada di Jalan Kolonel Dani Effendi, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 08.50 WIB.

Saat melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV), korban menemukan fakta bahwa pencurian tersebut diduga telah terjadi hingga tiga kali dengan modus serupa.

"Dari hasil rekaman CCTV, pelaku diketahui merupakan seorang karyawan yang bekerja pada anak korban, yakni pria berinisial IB (22)," ujar Ipda Andika kepada Sripoku.com.

Berbekal rekaman CCTV tersebut, Tim URC Tekab 11 melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku.

Petugas kemudian menangkap IB tanpa perlawanan.

Saat diperiksa, pelaku mengakui telah mencuri satu kotak daging sapi frozen milik korban sebagaimana terekam dalam CCTV.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing. Peran aktif masyarakat, termasuk pemanfaatan rekaman CCTV, sangat membantu proses pengungkapan perkara," kata AKP Jon Kenedi dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Ia menegaskan, Polres Prabumulih akan terus menindak setiap pelaku tindak pidana secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.