SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Dugaan tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh PTPN VII Cinta Manis kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel kembali mencuat.
Nilai tunggakan yang disebut mencapai Rp18 miliar itu menjadi sorotan setelah diunggah mantan anggota DPRD Ogan Ilir, Arhandi Tabrani, melalui media sosial.
Dalam unggahannya, Arhandi menyebut perusahaan perkebunan tebu tersebut belum memenuhi kewajiban pembayaran BPHTB kepada Pemkab Ogan Ilir.
"PTPN VII Cinta Manis menunggak BPHTB Rp18 miliar ke Pemkab Ogan Ilir. Itu belum dibayar," kata Arhandi dalam unggahan Facebook yang dilihat Sabtu (11/7/2026).
Arhandi meminta perusahaan segera menunaikan kewajiban tersebut karena menurutnya dana BPHTB sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan daerah, terutama infrastruktur jalan.
Ia menilai masih banyak ruas jalan di sekitar kawasan perkebunan tebu PTPN VII Cinta Manis yang mengalami kerusakan dan membutuhkan perbaikan.
"PTPN VII harus mendukung Pemkab Ogan Ilir dalam pembangunan. Jalan-jalan di seputaran perkebunan ini masih banyak yang hancur," ujarnya.
Isu serupa sebelumnya juga pernah disampaikan Anggota DPRD Ogan Ilir, Amir Hamzah. Saat itu, ia meminta pemerintah mempertimbangkan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran BPHTB.
"Kalau tidak bayar BPHTB, cabut HGU-nya. Kalau mau diperpanjang, lunasi dulu BPHTB," kata Amir pada pertengahan 2025.
Menanggapi tudingan tersebut, Asisten Administrasi dan Umum PT Buma Cima Nusantara Unit Cinta Manis Ogan Ilir, Abdul Latif, mengatakan terdapat perbedaan persepsi mengenai kewajiban pembayaran BPHTB.
Menurutnya, proses penerbitan rekomendasi Hak Guna Usaha (HGU) masih berlangsung di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Soal BPHTB, bagaimana mau ada utang kalau rekomendasi terbit HGU saja belum dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN. Itu kan masih proses," kata Latif.
Ia menambahkan, persoalan tersebut telah dibahas bersama DPRD Kabupaten Ogan Ilir maupun DPRD Provinsi Sumatera Selatan sehingga kondisi yang sebenarnya telah diketahui oleh pihak legislatif.
"DPRD yang membidangi juga sudah tahu permasalahan ini," pungkasnya.