Ketua DPRD Pontianak Minta Pemkot Tindak Tegas Pelaku Usaha yang Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi
Maudy Asri Gita Utami July 11, 2026 05:29 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meningkatkan pengawasan sekaligus mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang masih menggunakan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi. 

Menurutnya, gas melon merupakan subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu sehingga penggunaannya harus tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Ia menegaskan, pelaku usaha berskala besar, seperti restoran maupun usaha lainnya yang tidak masuk dalam kategori penerima subsidi, seharusnya tidak lagi menggunakan LPG 3 kg. 

Oleh karena itu, pemerintah bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta melakukan pengawasan secara intensif disertai penindakan terhadap pelanggaran yang masih ditemukan di lapangan.

"Kalau masih seperti itu, pemerintah harus memberikan peringatan keras supaya pelaku usaha tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram. Gas tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu. Kalau pelaku usaha, khususnya restoran dan sebagainya, aturannya sudah jelas. Nanti kita bersama Satpol PP akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku usaha yang masih menggunakannya," ujar Satarudin, Sabtu 11 juli 2026. 

• Norsan Harap Sinergi Antara Pemrov dan Polda Kalbar Semakin Kuat

Menurutnya, ketentuan mengenai penggunaan LPG 3 kg telah diatur secara jelas. Hanya kelompok tertentu, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memenuhi persyaratan, yang masih diperbolehkan memanfaatkan gas bersubsidi tersebut.

Satarudin mengatakan, pemerintah perlu mengedepankan pendekatan persuasif sebelum menjatuhkan sanksi. 

Sosialisasi dan pemberian peringatan harus menjadi langkah awal agar pelaku usaha memahami aturan yang berlaku. Namun apabila peringatan tersebut diabaikan, maka tindakan yang lebih tegas harus diterapkan sebagai bentuk penegakan aturan.

Ia menyebutkan sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku usaha yang tetap melanggar cukup berat, mulai dari penutupan sementara tempat usaha hingga pencabutan izin usaha.

"Untuk sanksi beratnya, tempat pelaku usaha bisa ditutup atau dicabut izinnya apabila masih tetap melanggar. Tetapi sebelum sampai ke tahap itu tentu harus dilakukan langkah-langkah persuasif terlebih dahulu. Kalau masih membandel, mau tidak mau harus diberikan tindakan tegas. Ini juga menjadi upaya pencegahan agar pelaku usaha lainnya tidak melakukan pelanggaran yang sama," katanya.

• Update BLT Kesra Juli 2026: Apakah Bantuan Rp900 Ribu Sudah Cair? Begini Penjelasan Resminya

Lebih lanjut, Satarudin menegaskan DPRD Kota Pontianak akan memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Pontianak agar pengawasan distribusi dan penggunaan LPG 3 kg semakin diperketat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan subsidi energi dari pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerima.

Ia berharap koordinasi antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan aparat penegak peraturan dapat terus diperkuat sehingga penyalahgunaan LPG bersubsidi dapat diminimalkan dan penyalurannya berlangsung lebih tepat sasaran.

"Nanti kita akan memberikan saran dan masukan kepada Pemerintah Kota Pontianak terkait para pelaku usaha yang masih menggunakan LPG 3 kilogram ini," tutupnya. 

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.