WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027 mulai berlangsung di berbagai daerah pada Senin (13/7/2026).
Melalui konsep MPLS Ramah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengenalan sekolah harus berlangsung secara edukatif, aman, menyenangkan, serta bebas dari praktik perpeloncoan.
Pelaksanaan MPLS kini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 yang menggantikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.
Selama pelaksanaan MPLS, sekolah dianjurkan mengisi kegiatan dengan aktivitas yang membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah.
Baca juga: Kapan Masuk Sekolah 2026? Cek Jadwal MPLS dan Awal Tahun Ajaran di 11 Provinsi
Berikut kegiatan yang diperbolehkan.
1. Mengenalkan lingkungan sekolah
Siswa diajak mengenal ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, UKS, kantin, toilet, hingga jalur evakuasi agar lebih memahami lingkungan sekolah.
2. Memperkenalkan guru dan tenaga kependidikan
Sekolah dapat memperkenalkan kepala sekolah, guru, wali kelas, tenaga administrasi, hingga petugas keamanan agar siswa merasa lebih dekat dengan warga sekolah.
3. Menjelaskan tata tertib sekolah
Peserta didik perlu memahami aturan berpakaian, jam masuk sekolah, tata krama, penggunaan fasilitas, serta hak dan kewajiban sebagai siswa.
4. Memberikan pendidikan karakter
Materi yang disampaikan dapat berupa wawasan kebangsaan, pencegahan perundungan (bullying), kejujuran, gotong royong, hingga pengenalan Program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
5. Mengenalkan Kurikulum Merdeka
Sekolah dapat menjelaskan sistem pembelajaran, Projek Penguatan Profil Lulusan (P5), cara belajar efektif, hingga sistem penilaian yang digunakan.
6. Mengadakan permainan edukatif
Ice breaking, permainan kerja sama, diskusi kelompok, hingga kuis diperbolehkan selama bersifat mendidik dan tidak merendahkan peserta didik.
7. Mengenalkan kegiatan ekstrakurikuler
Sekolah juga dapat memperkenalkan berbagai kegiatan ekstrakurikuler agar siswa mengetahui pilihan kegiatan sesuai minat dan bakatnya.
Baca juga: Jelang MPLS, Kemensos Matangkan Kesiapan Sekolah Rakyat di Seluruh Indonesia
Kemendikdasmen menegaskan sejumlah kegiatan yang dilarang selama pelaksanaan MPLS.
1. Perpeloncoan
Segala bentuk perpeloncoan, baik fisik maupun verbal, dilarang dilakukan kepada peserta didik baru.
2. Kekerasan dalam bentuk apa pun
Sekolah tidak boleh melakukan tindakan yang mengandung unsur kekerasan fisik, kekerasan verbal, maupun kekerasan psikologis.
3. Memberikan atribut yang tidak masuk akal
Peserta didik tidak boleh diminta memakai atribut yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar, seperti aksesori aneh, riasan berlebihan, maupun perlengkapan yang mempermalukan siswa.
4. Memberikan tugas yang memberatkan
Sekolah juga dilarang memberikan tugas yang tidak mendidik, menyulitkan, atau membebani peserta didik maupun orang tua.
5. Mempermalukan siswa
Kegiatan yang membuat siswa malu, takut, menangis, atau menjadi bahan ejekan tidak diperbolehkan dalam MPLS.
6. Senior Mengendalikan MPLS
Pelaksanaan MPLS menjadi tanggung jawab guru dan tenaga kependidikan.
Peserta didik senior dapat dilibatkan secara terbatas untuk membantu kegiatan yang bersifat positif dan tetap berada di bawah pengawasan guru.
Berapa Lama Pelaksanaan MPLS?
Sesuai ketentuan Kemendikdasmen, MPLS dilaksanakan pada awal tahun ajaran baru dengan durasi maksimal tiga hari.
Selama pelaksanaan tersebut, sekolah diminta mengutamakan kegiatan yang membantu siswa mengenal lingkungan belajar, membangun karakter, dan menciptakan pengalaman pertama di sekolah yang menyenangkan.
Program MPLS Ramah bertujuan membantu peserta didik: