TRIBUNSUMSEL.COM -- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Salah satu nama yang mencuat dan menyita perhatian publik adalah Don Ritto, atau yang diidentifikasi sebagai tersangka DR.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Lantas, siapakah sebenarnya sosok Don Ritto dan apa perannya dalam kasus mega korupsi ini?
Melansir dari Tribunnews,com, Don Ritto dikenal di dunia hukum sebagai seorang advokat senior dan konsultan hukum yang memimpin firma hukumnya sendiri.
Berdasarkan latar belakang pendidikannya, ia merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) angkatan 1989.
Menariknya, rekam jejak Don Ritto memiliki keterikatan masa lalu dengan tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).
Informasi yang beredar mengungkapkan bahwa Don Ritto merupakan adik tingkat atau adik kelas dari Febrie Adriansyah di fakultas dan kampus yang sama.
Hubungan pertemanan lama ini diduga ikut terseret ke dalam lingkaran perkara hukum yang sedang disidik kepolisian.
Nama Don Ritto semakin menjadi sorotan setelah rumah pribadinya yang terletak di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta, menjadi salah satu target operasi kepolisian.
Rumah tersebut merupakan satu dari 13 lokasi yang digeledah oleh Kortas Tipidkor Polri terkait rangkaian kasus dugaan korupsi di tiga perusahaan besar, yakni PT PLN, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Dari hasil penggeledahan di kediaman Don Ritto tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam dua mata uang:
Uang tunai sebesar Rp520 juta.
Uang tunai sebesar 133 ribu dollar AS (atau setara dengan Rp216 juta).
Peran Hukum dan Penahanan
Dalam konferensi persnya, Irjen Pol. Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa Don Ritto diduga kuat berperan dalam melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di mana aliran dana tersebut disinyalir bersumber dari hasil tindak pidana korupsi.
Atas dugaan tersebut, Don Ritto dijerat dengan pasal berlapis yang cukup berat.
"Kita telah kenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 (tentang TPPU) atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan 1 huruf c di KUHP yang baru," tegas Totok.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Don Ritto kini telah resmi mengenakan rompi tahanan. Ia telah dijebloskan dan