Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU
Moch Krisna July 11, 2026 06:01 PM

 





TRIBUNSUMSEL.COM --
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepastian hukum ini diumumkan langsung oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Toto Suharyanto, pada Sabtu (11/7/2026).

Menurutnya, dua tersangka yang ditetapkan memiliki inisial DR dan FA (Febrie Ardiansyah)

 Tersangka DR: Diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aliran dana hasil korupsi.

Saat ini, DR telah resmi diamankan dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Tersangka FA: Merupakan seorang penyelenggara negara yang juga dijerat atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengembangkan kasus mega korupsi tersebut.

 

FEBRIE ADRIANSYAH MUNDUR - Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026), sebelum akhirnya mundur dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Kejaksaan menyebut sejumlah kepala kejaksaan tinggi (Kajati) di kejaksaan tinggi tipe A juga dinilai sudah layak untuk menduduki posisi Jampidsus.
FEBRIE ADRIANSYAH MUNDUR - Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026), sebelum akhirnya mundur dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Kejaksaan menyebut sejumlah kepala kejaksaan tinggi (Kajati) di kejaksaan tinggi tipe A juga dinilai sudah layak untuk menduduki posisi Jampidsus. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)


Klarifikasi Febrie Soal Temuan Emas di Rumah Sentul

Sebelumnya, misteri pemilik rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang digeledah Polri dan ditemukan uang hingga emas, terjawab sudah.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah tersebut miliknya.

 Ia menyebut, rumah tersebut sudah lama ia miliki, bahkan kepemilikan rumah tersebut dapat ditelusuri sejak awal. 

“Yang kedua tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama,” kata Febrie saat ditemui di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Sementara itu, terkait uang yang ditemukan saat penggeledahan, ia menegaskan seluruhnya memiliki pemilik yang jelas. 

“Dan mengenai uang tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” ucap dia. 

“Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” tambah dia. 

Diketahui, emas batangan dengan total berat 74 kilogram menjadi salah satu barang yang disita Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri dalam penggeledahan sebuah rumah yang terletak di kawasan Sentul, Bogor, pada Rabu (8/7/2026). 

Dilansir dari siaran Youtube Kompas TV, personel kepolisian yang mengenakan rompi Kortas Tipidkor Polri menemukan emas batangan seberat 74 kilogram yang terdapat di enam koper. 

Selain itu, penggeledahan itu turut menemukan uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat (AS) dan dollar Singapura. 

Dalam penggeledahan tersebut, Kortas Tipidkor Polri juga mengungkap adanya brankas besar yang memiliki tinggi sekitar 200 cm atau dua meter. 

Brankas besar tersebut tersembunyi di balik sebuah dinding yang berlapiskan kayu, yang terlihat dapat dimasuki oleh petugas dari Kortas Tipidkor Polri. 

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto sendiri belum mau menyebutkan kepemilikan rumah tersebut. 

"Terkait foto tersebut masih kami dalami ya, mohon waktu,” kata Totok, Kamis (9/7/2026).

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.