Kena Modus Salah Kirim Paket, Rini Merugi hingga Rp17,7 Juta, Kini Lapor Polisi
Noval Andriansyah July 11, 2026 06:39 PM

Tribunlampung.co.id, Palembang - Seorang wanita muda bernama Rini (20) menjadi korban dugaan penipuan dengan modus paket salah kirim oleh oknum yang mengaku petugas ekspedisi.

Baca juga: Polisi Bongkar Penipuan Modus Penyediaan Buruh Tebang Tebu Fiktif di Seputih Mataram

Akibat insiden tersebut, warga Kecamatan Kertapati, Palembang ini harus menanggung kerugian hingga Rp17,7 juta, setelah data pribadinya dicuri untuk mencairkan sejumlah pinjaman online (pinjol).

Tak terima atas kejadian yang menimpanya, korban resmi melayangkan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (11/7/2026).

Peristiwa kriminal ini bermula pada Rabu (8/7/2026) pagi, saat korban menerima pesan WhatsApp dari pelaku yang berpura-pura menjadi agen jasa pengiriman.

Pelaku mengklaim barang belanjaan Rini salah alamat dan berjanji akan mengembalikan dana (refund) pembelian secara utuh.

"Pelaku menghubungi saya lewat WhatsApp dan mengaku dari pihak ekspedisi. Dia bilang paket saya salah kirim dan akan membantu mengembalikan uang saya. Saya percaya saja dan mengikuti semua petunjuknya," ungkap Rini di hadapan petugas kepolisian, Sabtu, dilansir Sripoku.com.

Di bawah kendali pelaku, wanita berambut pirang ini bersedia menyerahkan nomor telepon serta alamat email yang tertaut pada akun TikTok miliknya.

Pelaku kemudian memandu korban untuk menyinkronkan beberapa aplikasi keuangan digital dan meminta Rini menghapus aplikasi pinjol dari ponselnya dengan dalih mempercepat proses transfer balik dana.

"Pelaku meyakinkan saya kalau uang akan segera dikembalikan. Saya percaya saja dan mengikuti semua petunjuknya," katanya.

Rini baru tersadar menjadi korban penipuan setelah mendapati tumpukan notifikasi tagihan pinjol yang tidak pernah ia ajukan, beserta hilangnya saldo tabungan pribadi.

Data identitas Rini terbukti telah dieksploitasi pelaku untuk membobol limit TikTok PayLater sebesar Rp3,9 juta, AdaKami sebesar Rp2,7 juta, Kredit Pintar sebesar Rp8,9 juta, serta menguras habis saldo di rekening myBCA senilai Rp2 juta. Total kerugian riil korban mencapai Rp17.731.172.

Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Adityan Ammar Syahputra, membenarkan adanya laporan penipuan siber tersebut.

Pihaknya menyatakan berkas laporan korban kini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang guna penyelidikan dan pelacakan identitas pelaku lebih lanjut.

"Laporan akan segera kami limpahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.