Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, ternyata menggunakan motor hasil kejahatan sebagai sarana untuk menjalankan aksi pencurian berikutnya.
Kedua pelaku yakni S alias Gendon (55), warga Yogyakarta, dan K alias Gepeng (36), warga Klaten, ditangkap polisi setelah mencuri motor milik seorang petani di wilayah Kecamatan Jatinom.
Kapolres Klaten AKBP Moch Faruk Rozi mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak menggunakan kendaraan milik sendiri.
Motor yang dipakai untuk beraksi juga merupakan hasil pencurian di wilayah hukum Polda DIY.
"Untuk barang bukti ini hasil perbuatan curanmornya (Vario), ini adalah kendaraan yang digunakan untuk melakukan perbuatan curanmor (Beat)," kata Faruk.
"Kebetulan untuk sarana yang digunakan oleh kedua pelaku, itu juga hasil curanmor di wilayah Polda DIY," imbuhnya.
Baca juga: Dua Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Motor Petani di Klaten Dicuri Saat Ditinggal ke Sawah
Aksi kedua pelaku terungkap setelah mereka mencuri sepeda motor Honda Vario milik petani yang sedang beraktivitas di persawahan Dukuh Dorowati, Dusun Krajan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 15.15 WIB.
Saat itu, motor korban dalam kondisi terkunci stang dan diparkir di area persawahan. Pelaku kemudian membobol kendaraan tersebut menggunakan kunci letter T.
Korban yang mengetahui motornya hilang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatinom. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri kasus tersebut.
"Curanmor itu memang kita telusuri dari kejadian tanggal 21(Juni), kita amankan tanggal 26 malam menjelang 27. Itu di wilayah Kabupaten Magelang," ujarnya.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan motor hasil pencurian tersebut telah berpindah tangan karena sempat dijual.
"Barang bukti sudah dijual beralih pihak terhadap orang yang sudah membeli kita identifikasi, kemudian kita dapatkan informasi melalui nomor handphone penjual dan sekaligus itu merupakan pelaku," paparnya.
Baca juga: Modus Pencurian di Toko Emas Nusukan Solo, Pelaku Pura-pura Belanja lalu Bawa Kabur Dua Cincin
Keberadaan pelaku kemudian berhasil dilacak hingga akhirnya diamankan di sebuah kos wilayah Magelang.
"Ditangkap di kos-kosannya, di wilayah Magelang," ucapnya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, BPKB Vario, kunci kendaraan, STNK asli, tas cangklong hitam, kunci letter T, serta obeng mata runcing.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf F G Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Terhadap perbuatan kedua orang tersangka, kita kita persangkakan pasal 477 ayat 1 huruf F G Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 5," ucap Faruk.
Polisi juga mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa.
Bahkan, mereka baru beberapa waktu menghirup udara bebas sebelum kembali melakukan aksi pencurian.
"Residivis lebih dari dua kejadian. Terakhir dua bulan yang lalu, baru bebas dari wilayah Yogyakarta," pungkas Taufik.