DPP IKM Desak Bareskrim Segera Panggil Abu Janda, Buntut Kata Barbar
afrizal July 11, 2026 10:27 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera memanggil Permadi Arya alias Abu Janda sebagai terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan etnis Minangkabau.

Desakan itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, usai memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Bareskrim Polri terkait laporan yang telah diajukan IKM beberapa hari lalu. 

Braditi mengatakan, pihaknya telah menghadiri pemeriksaan di Mabes Polri pada awal pekan ini dan memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik.

Ia mengapresiasi langkah cepat penyidik Bareskrim yang telah menindaklanjuti laporan DPP IKM dengan memanggil pihak pelapor untuk dimintai klarifikasi.

Namun, Braditi berharap proses hukum tidak berhenti pada tahap pemeriksaan pelapor. 

Ia meminta penyidik segera memanggil Abu Janda sebagai pihak terlapor.

"Dengan menghadiri undangan Mabes Polri ini, kami dari DPP IKM sebagai pelapor tentunya mengharapkan Mabes Polri segera memanggil terlapor, yaitu Saudara Abu Janda. Kami berharap dia segera dijadikan tersangka," ujarnya.

Braditi Sebut Belum Ada Permintaan Maaf

Menurut Braditi, hingga saat ini Abu Janda juga belum menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Sumatera Barat atas pernyataan yang dipersoalkan.

Sebaliknya, kata dia, Abu Janda justru masih mengunggah narasi di media sosial yang dinilai berpotensi memicu polemik baru.

"Karena yang kami lihat di media sosialnya juga tidak ada permintaan maaf. Malah dia kembali memanas-manasi. Dia bilang tidak bermaksud seperti itu, tetapi justru membuat lagi narasi-narasi perpecahan dengan mengangkat kasus-kasus lama di Kota Padang dan beberapa daerah di Sumatera Barat," katanya.

Braditi menilai narasi tersebut berpotensi mengarah pada konflik antarumat beragama sehingga perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.

"Nah ini kan hal yang sangat tidak baik. Harusnya dia mengakui atau meminta maaf, bukan mengompor-ngompori. Justru mengarahkan lagi ke konflik antaragama. Itu yang berbahaya. Orang seperti ini harus diberikan efek jera oleh pihak berwajib," tegasnya.

Sebelumnya, DPP IKM melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri pada 26 Mei 2026 terkait dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan etnis Minangkabau.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.

IKM menilai pernyataan Abu Janda yang menyebut istilah "barbar" telah melukai perasaan masyarakat Sumatera Barat sehingga organisasi tersebut memilih menempuh jalur hukum.

Mahkamah Adat Alam Minangkabau Juga Laporkan Abu Janda

Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) juga melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Sumatera Barat, Senin (1/6/2026) sore. 

Laporan tersebut terkait pernyataan Abu Janda yang menyebut Sumatera Barat sebagai provinsi "barbar".

Pelaporan dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Tengku Irwansyah Angku Datuak Katumanggungan, didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Mukti Ali.

Menariknya, para pemangku adat Minangkabau menyebut laporan ini bukan dilandasi kebencian terhadap Abu Janda, melainkan sebagai upaya menjaga marwah adat dan menegakkan hukum atas pernyataan yang dianggap telah melukai masyarakat Sumbar.

"Hari ini kita mendatangi SPKT Polda Sumbar untuk membuat laporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda. Pernyataan beliau yang menyebut masyarakat Sumbar barbar telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," kata kuasa hukum pelapor Mukti Ali kepada wartawan di Mapolda Sumbar.

Gelombang Laporan di Berbagai Daerah

Menurut Mukti, laporan serupa sebelumnya juga telah diajukan oleh berbagai elemen masyarakat Minang di sejumlah daerah, termasuk oleh Ikatan Keluarga Minang (IKM) di Polda Metro Jaya.

"Teman-teman IKM sudah melaporkan dan sudah keluar laporan polisinya. Di Palembang, Pekanbaru, dan Aceh juga sudah ada laporan. Kami ingin ada kepastian hukum terkait pernyataan yang diduga menghina masyarakat Sumatera Barat," ujarnya.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman pernyataan Abu Janda yang disimpan dalam flashdisk, dokumen pendukung, hingga salinan laporan polisi dari daerah lain.

Klarifikasi Abu Janda Dinilai Pertegas Hinaan

Mukti menyebut pihaknya juga menyoroti klarifikasi Abu Janda setelah kasus itu ramai diperbincangkan. 

Menurutnya, Abu Janda tidak menunjukkan itikad untuk meminta maaf, melainkan justru mempertegas pandangannya terkait Sumatera Barat.

"Yang menjadi perhatian kami, setelah dilaporkan justru beliau memperkuat pernyataannya. Seolah-olah yang disampaikan itu adalah fakta. Padahal tidak bisa menggeneralisasi seluruh masyarakat Sumatera Barat dari peristiwa yang dilakukan segelintir oknum," katanya.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Tengku Irwansyah Angku Datuak Katumanggungan, mengatakan pihaknya semula memilih menunggu perkembangan laporan yang diajukan DPP IKM ke Mabes Polri.

Namun sikap itu berubah setelah Abu Janda menyampaikan klarifikasi yang menurutnya justru memperkuat pernyataan sebelumnya.

"Awalnya kami diam dan memperhatikan perkembangan. Tetapi setelah keluar klarifikasi, kami melihat tidak ada itikad baik. Justru mempertegas apa yang telah diucapkannya," ujar Irwansyah.

Menjaga Marwah Masyarakat Beradat
Ia menilai penggunaan kata "barbar" sangat menyakitkan bagi masyarakat Minangkabau karena memiliki makna sebagai masyarakat yang primitif dan tidak berbudaya.

Padahal, kata Irwansyah, masyarakat Minangkabau dikenal memiliki sistem adat yang kuat dan diwariskan secara turun-temurun.

"Kami orang Minang adalah masyarakat yang beradat. Kami hidup dengan aturan adat yang jelas. Ketika dikatakan barbar, itu bukan sekadar candaan, tetapi bentuk cemoohan yang merendahkan identitas dan budaya kami," tegasnya.

Menurut Irwansyah, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut perasaan masyarakat Sumbar, tetapi juga berkaitan dengan penegakan hukum.

Karena itu, pihaknya meminta Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Sumbar, menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.

"Kami tidak membenci Abu Janda. Ini bukan persoalan pribadi. Tetapi Indonesia adalah negara hukum. Siapa pun harus tunduk pada hukum yang berlaku," katanya.

Imbau Masyarakat Tidak Main Hakim Sendiri
Ia juga mengimbau masyarakat Minangkabau di mana pun berada untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian dan tidak melakukan tindakan di luar hukum.

"Kami meminta masyarakat tidak main hakim sendiri. Jika bertemu Abu Janda, serahkan kepada aparat penegak hukum. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Mahkamah Adat Alam Minangkabau berharap laporan tersebut dapat diproses hingga tuntas sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pernyataan yang dinilai merendahkan identitas suatu daerah maupun kelompok masyarakat di Indonesia.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.