DPRD Pekanbaru Dorong Disbudpar Kota Pekanbaru Kaji Revisi Batas Jam Operasional Perda Hiburan Umum
Ariestia July 11, 2026 10:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Legislator di DPRD Kota Pekanbaru sedang menanti usulan terkait rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No.3 tahun 2002 tentang Hiburan Umum.

Rencana revisi ini melihat banyaknya pengelola tempat hiburan malam yang melanggar perda itu.

Mereka tetap beroperasi melewati batas jam operasional. Padahal batas jam operasional tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru hanya sampai pukul 22.00 WIB.

Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar menilai usulan ini bisa datang dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru bisa mengusulkan rencana revisi perda hiburan umum ke DPRD Kota Pekanbaru.

"Pemerintah kota bisa mengusulkan, sampai hari ini belum ada ya," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com.

Menurutnya, perda itu sudah terlalu lama karena sudah ada sejak tahun 2002 silam. Artinya perda itu sudah berusia sekitar 24 tahun.

"Kita akan dorong OPD bersangkutan, agar melihat dan menyesuaikan dengan kondisi kekinian," paparnya.

Mereka juga bisa mengambil pertimbangan dari sejumlah daerah sehingga bisa menjadi revisi penyusunan revisi perda tersebut. Ia menyebut bahwa rata-rata sejumlah daerah memberi batas jam operasional maksimal hingga pukul 01.00 WIB.

"Pekanbaru ini sampai jam sepuluh malam, kalau daerah lain rata-rata sudah membatasi sampai jam satu dinihari," ungkapnya.

Robin bersama anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mendorong OPD terkait melakukan kajian. Mereka bisa memilih mengunakan perda lama atau melakukan revisi.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.