TRIBUNNEWS.COM - Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus megakorupsi, eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) Febrie Adriansyah pernah mencetuskan gagasan agar koruptor dimiskinkan.
Hal tersebut disampaikan Febrie saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025), atau sekitar 14 bulan yang lalu.
Sebagai informasi, rapat ini berlangsung dengan agenda utama mendengarkan penjelasan dari Jampidsus.
Selain itu, rapat berfokus pada strategi penelusuran aset, pengelolaan barang bukti, dan pemulihan aset (asset recovery) untuk mengembalikan kerugian negara.
Dalam rapat tersebut, Febrie memaparkan beberapa strategi untuk memberantas korupsi di Indonesia, salah satunya adalah dengan memiskinkan koruptor.
Hal ini, kata dia, penting terlebih karena angka kasus korupsi di Indonesia cenderung selalu meningkat.
"Sebagai pengimbang itu, kita mengubah metode bagaimana korupsi ini bisa sedikit kita tekan, dengan ukuran yang kita tahu, kan tidak pernah turun ini angka korupsi, yaitu dengan cara memiskinkan," jelas Febrie.
"Nah, dengan memiskinkan ini kita pakai senjata itu, TPPU, dengan mengaktifkan kerugian perekonomian yang selama ini ada di undang-undang korupsi tidak pernah kita buktikan."
Setelah menyampaikan hal ini, Febrie juga menyinggung keterlibatan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang menjadi makelar dalam pengurusan perkara, Zarof Ricar.
Adapun Zarof telah divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan permufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, pada 18 Juni 2025.
Zarof dinyatakan bersalah bermufakat jahat menyuap hakim agung dan menerima gratifikasi lebih dari Rp 1 triliun.
Baca juga: DPR Bakal Ikut Penggeledahan Lanjutan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: Biar Tidak Ada Fitnah
Febrie Adriansyah alias FA ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU (tindak pidana pencucian uang).
Tak sendiri, Febrie jadi tersangka bersama satu orang lain yang berinisial DR.
Adapun pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026) sore.
Tersangka DR alias Don Ritto yang merupakan advokat sekaligus konsultan hukum, diduga kuat telah melakukan TPPU yang bersumber dari aliran dana hasil korupsi, dan sudah resmi ditahan di Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026) kemarin.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok.
Menurut Totok, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, menggelar perkara, serta mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian penggeledahan.
Adapun rangkaian penggeledahan dilakukan di 13 titik lokasi di kawasan DKI Jakarta dan Bogor pada Rabu (8/7/2026) dan Kamis (9/7/2026), sebagai bagian dari penyidikan tiga kasus dugaan korupsi, suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan penyelenggara negara, yakni:
Belasan jam sebelumnya atau Sabtu (11/7/2026) dini hari, Febrie telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejagung RI.
Setelah Febrie mundur, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung RI.
Sebagai informasi, update hingga Sabtu (11/7/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB, Febrie diketahui masih belum ditahan.
Kejagung RI menyatakan masih mempelajari berkas, alat bukti, dan barang bukti yang baru dilimpahkan Kortastipidkor Polri pada Sabtu sore tadi.
Sebelum menjadi tersangka, Febrie Adriansyah dikenal sudah menangani sejumlah skandal rasuah yang bahkan sudah termasuk kategori megakorupsi.
Sebagaimana definisi yang dikutip dari laman "Pusat Edukasi Antikorupsi" aclc.kpk.go.id, megakorupsi yang dalam bahasa Inggris disebut dengan Grand Corruption, artinya adalah korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis, miliaran hingga triliunan rupiah, serta menguntungkan segelintir orang dan mengorbankan masyarakat secara luas.
Berikut 12 kasus megakorupsi yang ditangani Febrie Diansyah saat masih menjabat sebagai Jampidsus Kejagung RI dan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan:
Tata Niaga Timah di PT Timah Tbk (Periode 2015–2022)
Kasus tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022 menimbulkan kerugian keuangan negara yang fantastis, serta menyebabkan kerusakan lingkungan secara masif.
Nilai kerugiannya sebesar Rp300,003 triliun.
Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Tahun 2018–2023)
Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp 285,017 triliun.
Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asabri (Periode 2012–2019)
Kasus pengelolaan keuangan dan dana Investasi PT Asabri periode 2012-2019 menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp22,788 triliun.
Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Periode 2008–2018)
Kasus dugaan korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2019 menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.
Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya
Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 mencapai Rp6,047 triliun.
Penyidik juga melakukan perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12,312 triliun.
Kegiatan Usaha Perkebunan Sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Tahun 2003-2022)
Dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,798 triliun dan USD 7,85 juta, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,92 triliun.
Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia (Tahun 2011-2021)
Kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia periode 2011-2021 menimbulkan kerugian negara sebesar USD 609,81 juta atau setara Rp8,819 triliun.
Pengadaan BTS 4G Kominfo (Tahun 2020–2022)
Kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) periode 2020-2022 tercatat sebesar Rp8,032 triliun.
Korupsi Impor Besi atau Baja Paduan dan Produk Turunannya (Tahun 2016-2021)
Indonesia mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp1,06 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp18,89 triliun akibat kasus dugaan korupsi impor besi atau baja paduan dan produk turunannya.
Korupsi Importasi Tekstil pada Ditjen Bea dan Cukai (Tahun 2018–2020)
Dalam kasus dugaan korupsi importasi tekstil pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai RI periode 2018-2020, tercatat kerugian keuangan negara sebesar Rp183 miliar dan perekonomian negara sebesar Rp 1,646 triliun.
Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek (Tahun 2019-2022)
Kerugian negara pada kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek RI tahun 2019–2022, mencapai sebesar Rp2,18 triliun.
Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis Pada Badan Gizi Nasional (Tahun 2025–2026)
Kasus megakorupsi terbaru yang ditangani Febrie Adriansyah semasa menjabat sebagai Jampidsus Kejagung RI adalah kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkup Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Adapun kerugian keuangan negara akibat skandal ini masih terus dihitung. Akan tetapi, diperkirakan nilai kerugiannya ditaksir bisa mencapai lebih dari Rp4 triliun.
Kerugian keuangan negara ini terutama berasal dari pemborosan anggaran dan mark-up pengadaan barang, seperti insentif dapur dan motor listrik, hingga jual-beli titik dapur atau SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).
(Tribunnews.com/Rizki A./Abdul Qodir/Reynas Abdila) (Kompas.com)