TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti keputusan mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Langkah tersebut dinilai meruntuhkan hambatan psikologis dan prosedural dalam hubungan kelembagaan antara Kejaksaan dan Polri terkait pengusutan dugaan kasus korupsi PLTU batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai keputusan ini memberikan dampak positif yang signifikan bagi jalannya penyidikan ke depan.
Polisi kini tidak lagi dihadapkan pada kendala psikologis antarinstansi penegak hukum dalam mengusut perkara tersebut.
"Terkait dengan Febrie Adriansyah sudah mundur, ini hanya memberikan satu posisi bahwa penyidik Kortas Tipikor dan penyidik Polda Metro Jaya tidak terbebani dengan status kelembagaan. Karena kalau Febrie Adriansyah masih menjabat, pada dirinya melekat posisi sebagai Jampidsus adalah sebagai pejabat dari Kejaksaan Agung. Jadi melekat status kelembagaannya akan ada hambatan psikologis dan prosedural," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Sabtu (11/7/2026).
Lebih lanjut, kata Sugeng, hilangnya jabatan tersebut dinilai mempermudah kepolisian untuk memproses pihak yang bersangkutan secara hukum.
Status Febrie kini telah beralih menjadi seorang warga negara atau individu biasa di mata hukum yang terlepas dari institusi asalnya.
Dukungan ini dipandang dapat meningkatkan independensi Polri dalam menjalankan tugasnya tanpa sekat birokrasi.
“Dengan mundurnya Febrie Adriansyah maka polisi tidak terbeban pada hubungan kelembagaan, tetapi pada seorang subjek hukum yang berdiri sendiri terlepas dengan kelembagaannya dan dapat menjadi lebih mudah diproses hukum," jelas Sugeng.
Oleh karena itu, Sugeng menyatakan rasa hormat dan apresiasinya atas keputusan pengunduran diri yang diambil oleh Febrie.
Langkah ini dinilai sebagai tindakan bijaksana untuk mencegah terjadinya gesekan serta problem hubungan kelembagaan di masa mendatang.
"Pada sisi lain, Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi keputusan dari Febrie Ardiansah yang mundur sebagai Jampidsus. Karena kalau mundur, maka yang bersangkutan bisa dikatakan memahami untuk tidak timbulnya problem hubungan kelembagaan antara penyidik Kortas Tipikor, penyidik Polda Metro Jaya dengan Kejaksaan Agung. Jadi kita patut apresiasi," tegas Sugeng.
Sugeng menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh jalannya penegakan hukum agar tetap berjalan di koridor yang tepat. Seluruh rangkaian pemeriksaan diharapkan tetap menjunjung tinggi asas akuntabilitas serta hak-hak hukum dari para pihak terkait.
IPW, imbuh dia, berharap sikap profesional ini dapat terus dipertahankan oleh seluruh aparat penegak hukum demi keadilan yang transparan.
"Selanjutnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendukung semua proses hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, dan juga menghormati hak-hak daripada setiap pihak yang diperiksa," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI mengumumkan Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Ia digantikan oleh Plt Jampidsus Rudi Margono yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Febrie dan pihak swasta bernama Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim gabungan kepolisian.
Keduanya terseret dalam tiga dugaan kasus korupsi dan TPPU yang meliputi perkara batu bara, PT Asabri, hingga Krakatau Steel. Kasus ini disidik secara gabungan oleh Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim gabungan menggeledah 13 lokasi pada Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan didasari dua laporan utama. Pertama, dugaan korupsi atau TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT Asabri dan/atau Jiwasraya periode 2020-2025.
Laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.
Salah satu lokasi yang disasar penyidik adalah kediaman Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari rumah tersebut, polisi menyita uang tunai senilai SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp 259.159.000. Jika dikonversikan, total barang bukti uang dari rumah di Sentul itu ditaksir mendekati Rp 60 miliar.
Selain itu, polisi juga menyisir 12 lokasi lain di Jabodetabek, yang meliputi kantor PT CBS, PT KNI, Grup DMG/CP, dan PT PML, serta sejumlah hunian pribadi milik inisial MN, TK, DR, dan MILDK.
Fakta mengejutkan terungkap saat polisi menggeledah Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Di lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari pajangan. Brankas rahasia tersebut baru bisa diakses dengan cara didorong.
Dari dalam brankas itu, polisi menyita uang senilai Rp 67,2 miliar dalam bentuk rupiah, dollar AS, dan dollar Singapura. Polisi juga turut mengamankan tiga orang pegawai dari lokasi tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Terakhir, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya kembali menggeledah satu lokasi pada Kamis (9/7/2026) malam.
Dari lokasi itu, polisi terlihat membawa sejumlah boks yang berisikan barang bukti yang disita terkait kasus korupsi.