TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Saat hendak salat, pemilik ruko di Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi mendapati ada yang berbeda.
Tempat salat di ruko itu berada di lantai dua, yang juga merupakan tempat persediaan kasur yang dijual di toko tersebut.
Posisi tumpukan kasur di sana sudah berubah, dan ada pergeseran pada jendela.
Dia curiga, mengecek persediaan barang di komputer, juga mengecek CCTV sampai akhirnya melapor ke polisi.
Kasus Terungkap
Unit Reskrim Polsek Jelutung mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Seorang pria berinisial M (49), warga Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, ditangkap polisi karena diduga mencuri 10 unit kasur dari ruko milik korban.
Kapolsek Jelutung, AKP Choiril Umam, mengatakan pelaku berhasil diamankan di kediamannya di kawasan Payo Lebar dan kini menjalani proses hukum di Polsek Jelutung.
"Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di wilayah Payo Lebar.
"Saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Jelutung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Choiril, Jumat (10/7/2026).
Kronologi
Kasus ini terungkap setelah korban bernama Mulyani menyadari jumlah kasur di rukonya berkurang.
Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB ketika korban naik ke lantai dua bangunan untuk menunaikan salat.
Saat berada di lantai dua, korban melihat tumpukan kasur tidak lagi seperti semula.
Ia kemudian meminta salah seorang karyawan memeriksa data persediaan melalui komputer.
"Meski data stok masih tercatat lengkap, setelah memeriksa area lantai dua, korban menemukan jendela dalam kondisi bergeser sehingga diduga menjadi akses masuk pelaku," jelas Choiril.
Akibat pencurian tersebut, sebanyak 10 kasur dilaporkan hilang dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp4 juta.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Jelutung.
Berbekal hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) saat kejadian serta tiga unit kasur yang diduga milik korban.
Sementara itu, tujuh kasur lainnya masih dalam proses pencarian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Daftar 8 Pejabat Lapas Muara Muara Bulian yang Serah Terima Jabatan
Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI Juli 2026 Limit hingga Rp500 Juta Tenor 1-5 Tahun
Baca juga: Peran Don Ritto dan Febrie Adriansyah, Dua Alumni Unja Tersangka Korupsi-TPPU