TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI– Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi menjadi sorotan tajam di kampung halamannya.
Praktisi hukum Kota Jambi sekaligus Direktur Utama LBH Makalam, Romiyanto, menyebut kabar tersebut sebagai pukulan telak bagi citra putra terbaik Jambi di bidang hukum.
Selama ini, Febrie dikenal sebagai figur yang membangun reputasi lewat penanganan berbagai perkara besar saat memimpin Korps Adhyaksa di bidang tindak pidana khusus.
Tak hanya berasal dari Jambi, Febrie juga merupakan alumni Universitas Jambi (Unja), aktif di Ikatan Alumni (IKA) Unja, dan mengawali karier penugasannya di Provinsi Jambi.
Dalam perkara yang sama, tersangka lainnya, Don Ritto, juga diketahui merupakan lulusan Unja.
"Terus terang kami cukup kaget. Selama ini beliau dikenal sebagai salah satu figur penegak hukum yang menjadi kebanggaan masyarakat Jambi. Banyak orang menjadikannya inspirasi karena keberaniannya mengungkap perkara-perkara besar," kata Romiyanto kepada Tribun, Minggu (12/7/2026).
Menurut Romiyanto, kasus ini menjadi preseden yang kurang baik bagi Jambi. Namun, ia mengingatkan bahwa publik tidak boleh larut dalam penghakiman sebelum seluruh fakta diuji di persidangan.
"Sebagai negara hukum, kita wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Jangan sampai opini publik mendahului putusan pengadilan. Semua pihak harus diberi ruang yang sama untuk membuktikan dalilnya masing-masing," ujarnya.
Romiyanto juga menyoroti adanya informasi yang menurutnya perlu diuji dalam proses persidangan, yakni mengenai kepemilikan sebuah rumah di kawasan Sentul.
Ia menyebut terdapat perbedaan antara data yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan informasi yang disampaikan dalam konferensi pers.
"Di LHKPN aset itu tidak tercantum, tetapi dalam konferensi pers disebut sebagai milik beliau, bahkan diakui sebagai rumahnya. Hal-hal seperti ini tentu harus diuji pembuktiannya di persidangan agar semuanya menjadi terang," katanya.
Romiyanto menegaskan, Febrie memiliki hak konstitusional untuk membela diri dan membuktikan apabila merasa tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan penyidik.
"Silakan Bang Febrie menggunakan seluruh hak hukumnya untuk membuktikan apabila memang tidak bersalah. Begitu juga penyidik, silakan membuktikan sangkaannya. Pada akhirnya, pengadilanlah yang akan menentukan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan," tegasnya.
Menurut Romiyanto, sebagai sesama insan hukum, yang paling penting saat ini adalah menghormati proses hukum tanpa intervensi maupun penghakiman.
"Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan hukum bekerja secara objektif, transparan, dan adil," tutupnya. (Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)