Pengakuan Jukir Liar Sekitar Mal Panakkukang Makassar saat Ditangkap, Digaji Rp200 Ribu Sehari
Ansar July 12, 2026 03:22 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Belasan juru parkir liar dan pak ogah, di kawasan Mal Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.

Mereka terjaring Operasi Pemberantasan Aksi Premanisme oleh Unit Reskrim Polsek Panakkukang, Sabtu (11/7/2026) malam.

Operasi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Uji Mughni ini, menyasar sejumlah ruas jalan di kawasan pusat perbelanjaan itu.

Mal Panakkukang, satu pusat perbelanjaan terbesar dan paling ramai di Kota Makassar.

Berlokasi di Jalan Boulevard Nomor 3, Kecamatan Panakkukang.

Mulai dari Jl Boulevard sisi utara Mal Panakkukang, Kelurahan Masale, hingga ke Jl Seruni Kelurahan Pandang.

Ruas Jalan Boulevard di pintu utara Mal Panakkukang, memang kerap dikeluhkan pengendara yang melintas.

Pasalnya, parkir liar yang beroperasi biasanya menggunakan bahu jalan untuk memarkir kendaraan.

Tak jarang, aksi parkir liar itu memicu kemacetan panjang utamanya dari arah Jl AP Pettarani.

‎Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 12 orang yang diduga terlibat aktivitas parkir liar dan pak ogah.

10 dari 12 orang yang diamankan karena melakukan aktivitas parkir yang tidak dilengkapi kartu identitas resmi dari PD Parkir Kota Makassar.

Sementara dua orang lainnya diamankan karena beraktivitas sebagai pak ogah.

‎Dua orang yang diamankan sebagai pak ogah diketahui beraktivitas di sekitar Jl Abdullah Daeng Sirua, Kelurahan Masale. 

‎Berdasarkan pemeriksaan awal, sejumlah juru parkir mengaku menyetorkan hasil parkir kepada pihak tertentu dengan menerima imbalan harian yang bervariasi.

Nilai imbalan yang diterima mulai dari Rp80 ribu hingga Rp200 ribu per hari.

Seorang yang diamankan mengaku menyetorkan hasil parkir kepada pihak lain dan mendapatkan imbalan Rp80 ribu per hari.

Sementara lainnya mengaku menerima hingga Rp200 ribu per hari setelah menyetorkan hasil parkir.

‎Selain itu, polisi juga menemukan seorang warga yang mengaku sebagai petugas parkir resmi dan terdaftar di PD Parkir Kota Makassar.

Namun saat diamankan, yang bersangkutan tidak mengenakan rompi maupun kartu identitas parkir karena mengaku tertinggal di rumah.

‎Iptu Uji Mughni mengatakan, operasi tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Khususnya dari aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

‎"Kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk tindak lanjut dalam memberantas aksi premanisme, khususnya aktivitas parkir liar dan pak ogah yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat," ujarnya kepada tribun, Minggu (12/7/2026)

"Kami mengamankan 12 orang untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

‎Ia juga mengimbau masyarakat agar menggunakan jasa parkir resmi yang memiliki identitas dari PD Parkir Kota Makassar.

"Jika menemukan adanya aktivitas parkir liar maupun pungutan yang meresahkan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," imbuhnya.

Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolsek Panakkukang untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Ancaman Hukuman bagi Juru Parkir Liar

Juru parkir liar pada dasarnya tidak otomatis dipidana hanya karena mengatur parkir.

Namun, apabila memungut uang parkir tanpa izin atau tidak memiliki kewenangan dari pemerintah daerah, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai peraturan daerah maupun ketentuan pidana apabila terdapat unsur tindak pidana.

Di Kota Makassar, penyelenggaraan parkir diatur melalui Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir beserta aturan pelaksanaannya.

Setiap juru parkir resmi wajib memiliki penugasan atau identitas dari pengelola parkir yang ditunjuk pemerintah.

Apabila seseorang memungut retribusi parkir tanpa izin, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, jika dalam praktiknya juru parkir liar melakukan pemaksaan, intimidasi, ancaman, atau meminta uang kepada pengendara tanpa hak, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Misalnya, apabila terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman atau kekerasan, pelaku dapat dijerat Pasal 368 KUHP.

Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara.

Selain itu, jika tindakan tersebut disertai kekerasan atau dilakukan secara bersama-sama hingga mengganggu ketertiban umum, penyidik dapat menerapkan pasal pidana lain sesuai fakta hasil penyidikan.

Karena itu, masyarakat diimbau menggunakan lokasi parkir resmi yang dikelola pemerintah atau pihak berizin, serta meminta karcis parkir sebagai bukti pembayaran.

 Jika menemukan praktik parkir liar yang disertai pungutan paksa atau intimidasi, masyarakat dapat melaporkannya kepada kepolisian atau pemerintah daerah. (*)



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.