PT SAPB di Manokwari Digerebek Gakkum KLH, Diduga Cemari Sungai hingga Kirim Ekstraksi ke China
Paul Manahara Tambunan July 12, 2026 04:14 PM

 

TRIBUN-PAPUA.COM, MANOKWARI - Aktivitas industri PT SAPB di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, kini berada di bawah radar hukum.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Papua Maluku turun tangan melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan tersebut.

Langkah tegas ini diambil menyusul adanya dugaan kuat pencemaran lingkungan akibat proses ekstraksi kayu akar kuning yang digunakan sebagai bahan baku cat oleh pihak perusahaan.

Aktivitas tersebut dilaporkan telah mengubah kondisi air sungai di sekitar pemukiman warga menjadi keruh pekat dan mengeluarkan aroma bau busuk yang menyengat hidung.

Langsung Uji Lab ke Jakarta

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat, Reymond Richard Yap, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam setelah menerima keluhan dari masyarakat.

"Setelah menerima laporan masyarakat, kami langsung melakukan inspeksi ke lapangan, sekaligus mengambil sampel air yang diduga tercemar untuk dikirim ke kementerian," ujar Reymond di Manokwari, Sabtu (11/7/2026).

Baca juga: 10 SPPG Makan Bergizi Gratis di Papua Barat Daya Ditutup Sementara, Begini Penyebabnya

Tak main-main, KLH langsung menerjunkan tim gabungan dari Balai Gakkum Wilayah Papua Maluku bersama Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (Pusarpedal).

"Tanggal 5 Juli 2026 kemarin, kami dan tim kementerian sudah turun ke lokasi untuk melakukan pengawasan serta pengambilan sampel air," ungkap Reymond.

Sampel air tersebut kini telah diterbangkan ke Jakarta untuk diuji di laboratorium rujukan utama KLH.

Tanpa Izin Lingkungan hingga Abaikan APD Pekerja

Dari hasil pengawasan di lapangan, tim gabungan menemukan sederet indikasi pelanggaran fatal yang dilakukan oleh PT SAPB.

Perusahaan tersebut diduga kuat nekat beroperasi tanpa mengantongi dokumen lingkungan dan perizinan yang lengkap.

PT SAPB disebut-sebut tidak memiliki persetujuan lingkungan serta izin usaha yang sah untuk klasifikasi pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.

Bukan hanya merusak alam, perusahaan ini juga terindikasi abai terhadap keselamatan manusia.

Di lokasi pencarian, tim menemukan para pekerja melakukan proses ekstraksi menggunakan bahan kimia berbahaya tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD).

Praktik ilegal ini tentu mengancam keselamatan dan kesehatan para buruh dari paparan zat kimia beracun.

Sudah 6 Kali Ekspor ke China, Aparat Kampung Malah 'Amsyong'

Berdasarkan data yang dihimpun DLHP Papua Barat, PT SAPB rupanya bukan pemain baru.

Mereka tercatat sudah mengeruk kekayaan alam di wilayah tersebut sejak tahun 2024.

Bahkan, hasil ekstraksi kayu akar kuning tersebut sudah berulang kali dinikmati oleh pasar internasional.

"Perusahaan sudah kirim hasil ekstraksi ke China kurang lebih enam kali. Kami sayangkan itu, aparat level kampung tahu ada perusahaan itu tapi tidak beri laporan," ujar Reymond.

Baca juga: Program MBG di Biak Papua Terhenti, Sembilan SPPG Tak Memenuhi Standar

Geliat bisnis perusahaan ini disinyalir menggurita.

Selain di Manokwari, mereka ditengarai telah membuka gurita cabang di beberapa wilayah lain di Papua, seperti Kabupaten Teluk Bintuni, Biak Numfor, dan Yapen dengan menggunakan nama samaran atau nama perusahaan yang berbeda.

Nasib Perusahaan Ditentukan Hasil Uji Lab Pusarpedal

Meski demikian, pemerintah belum mengetok palu sanksi apa yang akan diberikan. Nasib hitam-putih perusahaan ini masih harus menunggu hasil sahih dari laboratorium Pusarpedal di Jakarta.

"Hasil uji laboratorium jadi dasar penentuan penegakan hukum dan penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Reymond. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.