TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap sembilan tersangka dalam kasus penyerangan hingga menyebabkan tiga personel Polri dari Satresnarkoba Polres Katingan tewas saat menggerebek bandar narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut sembilan tersangka memiliki peran yang berbeda.
“Tersangka yang diamankan berjumlah sembilan orang dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari bandar narkoba, pengedar, provokasi warga, membawa senjata api rakitan, melakukan penembakan, pembacokan, hingga membuang jenazah korban ke sungai,” kata Eko dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
Eko mengatakan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan rumah milik Bio memang kerap digunakan sebagai tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca juga: 3 Polisi Gugur di Katingan, Polisi Ungkap Peran Tersangka dan Fakta Hubungan Keluarganya
“Rumah milik Bio di Desa Tumbang Kalemei diketahui kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh para pelaku dan pengguna,” tutur Eko.
“Pada saat Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penggerebekan pada tanggal 2 Juli 2026, terjadi perlawanan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Bio beserta para pelaku lainnya menggunakan senjata api rakitan, parang, mandau, tombak, dan senjata tajam lainnya yang kemudian berkembang menjadi penyerangan terhadap personel Polri,” sambungnya.
Selain menangkap sembilan tersangka, polisi juga masih memburu tiga orang yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Pia alias Diyon, Darius alias Iyus, dan Ilue.
Berdasarkan data penyidik, Pia diduga membawa pisau daging dan senjata api rakitan, melakukan pembacokan terhadap personel Polri, serta ikut membuang jenazah korban ke sungai.
Baca juga: 3 Profil Polisi Gugur saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Darius diduga membawa tombak dan menusuk korban di sekitar sungai.
Sementara Ilue diduga membawa senjata api rakitan serta ikut mengejar dan menyerang personel Satresnarkoba Polres Katingan.
Dalam pengungkapan perkara ini, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata api rakitan, parang, mandau, telepon seluler, uang tunai Rp 13 juta, serta sepeda motor yang digunakan para tersangka.
Untuk informasi, tiga anggota polisi menjadi korban tewas saat menggerebek jaringan bandar narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ketiganya yakni Aipda Yudhie Perdana Putra, Bripda Nopandri Ramadhana, dan Aiptu Sumaryanto.
Peristiwa terjadi pada Rabu (1/7/2026) malam ketika Satresnarkoba Polres Katingan menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Desa Tumbang Kalemei.
Dari hasil penyelidikan, terdapat seorang target operasi berinisial BIO yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Selanjutnya sebanyak 12 personel diterjunkan dalam operasi tersebut.
Setibanya di lokasi, tim dibagi menjadi dua kelompok dengan titik pertama melakukan penindakan di rumah target, sedangkan tim kedua bersiaga di lokasi lain sebagai unsur pendukung.
Saat proses penangkapan berlangsung, target berhasil diamankan.
Namun situasi berubah ketika beberapa orang di dalam rumah dan warga sekitar melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam berupa parang.
Situasi semakin memanas lantaran massa terus bertambah dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam serta senjata api rakitan.
Akibat situasi yang semakin tidak terkendali, personel berupaya menyelamatkan diri sambil meminta bantuan penebalan personel.
Sejumlah anggota terpaksa berenang menyeberangi sungai dan berlindung di kawasan hutan untuk menghindari amukan massa.
Dalam insiden tersebut, Aipda Yudhie ditemukan meninggal dunia dengan luka akibat senjata tajam.
Sementara Aiptu Sumaryanto dan Bripda Nopandri Ramadhana meninggal dunia setelah beberapa hari dilakukan pencarian.