Laporan Wartawan Tribun Gayo Bustami | Bener Meriah
TribunGayo.com, REDELONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah, Provinsi Aceh melalui Dinas Pendidikan setempat meluncurkan Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah (Gemasih).
Hal ini dilakukan untuk mendorong keterlibatan aktif para ayah dalam mendukung pendidikan dan pengasuhan anak.
Langkah ini selaras dengan kebijakan Pemerintah Aceh yang resmi memberlakukan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin (13/7/2026) agar dapat mengantar anak di hari pertama sekolah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah, Saidi M Nurdin menyatakan bahwa Gemasih merupakan bagian dari upaya pembangunan sumber daya manusia yang unggul menuju Indonesia Emas 2045.
Kehadiran sosok ayah saat mengantar sekolah dinilai krusial untuk memberikan rasa aman, membangun komunikasi hangat, dan meningkatkan kepercayaan diri anak sebelum belajar.
"Melalui Gemasih kami ingin mengajak seluruh ayah di Kabupaten Bener Meriah untuk meluangkan waktu mengantar anak ke sekolah.
Hal sederhana ini memiliki dampak besar terhadap perkembangan karakter, semangat belajar, serta kesehatan mental anak," ujar Saidi Minggu (12/7/2026).
Saidi menjelaskan, keterlibatan ayah mampu membentuk karakter disiplin, tanggung jawab, serta memperkuat kedekatan emosional dalam keluarga.
Selain itu, dukungan tersebut berkontribusi pada stabilitas emosi, kemampuan berpikir kritis, dan ketangguhan mental anak.
Ia berharap gerakan ini mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, satuan pendidikan, hingga pemerintah kampung agar tercipta lingkungan tumbuh kembang yang optimal.
"Keberhasilan pendidikan bukan hanya tanggung jawab sekolah, tetapi juga dimulai dari keluarga.
Mari bersama-sama membangun generasi Bener Meriah yang cerdas, berkarakter, dan berprestasi melalui keterlibatan aktif para ayah," bebernya.
Disisi lain, gerakan ini diperkuat oleh kebijakan Pemerintah Aceh yang memberikan kelonggaran jam kerja bagi ASN yang memiliki anak usia sekolah, mulai tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Kebijakan ini bertujuan agar para abdi negara dapat mendampingi buah hati mereka pada hari pertama masuk sekolah yang merupakan momen penting bagi adaptasi psikologis anak.
Kebijakan fleksibilitas waktu tersebut diambil sebagai wujud nyata dukungan pemerintah terhadap pemenuhan hak anak dan penguatan ketahanan keluarga, sekaligus menindaklanjuti imbauan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (*)
Baca juga: Harga Emas di Bener Meriah Stagnan, Warga Ramai Menjual untuk Kebutuhan Sekolah
Baca juga: Jalur KKA Bener Meriah-Aceh Utara Rusak Parah, Kini Dua Jembatan Bailey Mulai Dibangun
Baca juga: 19 Titik Panas Muncul di Aceh, Satu Diantaranya di Bener Meriah