Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, Mahfud MD Ungkap Kemungkinan Ada Pelaku Lain: Sudah Pasti
Listusista Anggeng Rasmi July 12, 2026 05:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengambil langkah besar dengan menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.

Penetapan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut salah satu tokoh yang pernah menangani berbagai perkara besar di Indonesia.

Dalam kasus yang sama, polisi juga menetapkan seorang pengusaha berinisial DR atau Don Ritto sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam perkara korupsi, suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Proses hukum terhadap perkara ini dilakukan melalui penyelidikan bersama atau joint investigation antara Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Penyidik kini terus mendalami dugaan keterlibatan para pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Perkara ini disebut berkembang dari sejumlah penanganan kasus yang sebelumnya telah menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Terdapat tiga klaster utama yang menjadi fokus penyidikan dalam perkara tersebut.

Baca juga: Karier Febrie Adriansyah, Dulu Bongkar Kasus Besar saat Pimpin Kejari Bandung Kini Tersangka Korupsi

KASUS KORUPSI - Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menggunakan nominee atau nama pihak lain untuk menyamarkan kepemilikan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. (Dok./Istimewa)

Ketiga klaster itu meliputi dugaan korupsi pasokan batu bara PLN, kasus PT Asabri, serta penyelesaian utang anak perusahaan Krakatau Steel.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi beserta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kronologi Penggeledahan

Rangkaian tindakan hukum kasus korupsi dimulai pada Rabu, 8 Juli 2026.

Tim penyidik gabungan melakukan penggeledahan di 13 lokasi strategis, termasuk Cafe de'Clan Signature Cipete, Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita aset dengan akumulasi nilai mencapai sekitar setengah triliun rupiah.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

Baca juga: Harta Kekayaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tembus Rp18,2 M, Segini Gaji Resmi Tiap Bulan

  • Uang tunai senilai Rp60 miliar di brankas Kafe de'Clan.
  • Uang senilai Rp7,2 miliar dalam bentuk 16 mata uang asing di money changer.
  • Emas batangan seberat 74 kilogram beserta uang tunai senilai Rp476 miliar di dalam brankas dinding rumah di Sentul.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah di Sentul yang digeledah tersebut adalah miliknya.

Ia sempat menggelar konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat pagi, 10 Juli 2026.

Dalam pernyataannya, Febrie menyebut bahwa tumpukan uang ratusan miliar yang ditemukan di lokasi tersebut memiliki pemilik yang sah dan terkait dengan kegiatan yang jelas, bukan hasil dari tindak pidana korupsi.

Tanggapan Mahfud MD

Mengenai barang bukti yang disita belum diketahui siapa pemiliknya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan tanggapannya.

Mahfud MD menyebut pemilik emas batangan dan sejumlah uang di lokasi penggeledahan akan diketahui setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

Sosok pemilik segera diketahui karena sudah ada penetapan tersangka.

Bahkan, menurut Mahfud MD, kemungkinan ada tersangka lain setelah dilakukan gelar perkara.

"Itu sudah pasti diketahui alurnya, ditetapkan sebagai tersangka itu pasti sudah lengkap, tinggal gelar perkara. Dari mana, siapanya, itu pasti (diketahui). Oleh sebab itu ditetapkan tersangka," ungkap Mahfud MD dalam program Kompas Petang yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Minggu (12/7/2026).

"Proses berikutnya akan muncul nama lain, tapi minimal ketika disampaikan, uangnya dari mana, kok disimpan, lewat siapa apakah si A, si B, itu pasti ada di dalam gelar perkara atau penyidikan yang dilakukan kepolisian," paparnya.

MAHFUD MD MARAH - Mahfud MD, memberikan respons menohok ke Dwi Sasetyaningtyas (DS), alumni LPDP, yang dianggap menghina negara dengan pernyataannya
MAHFUD MD MARAH - Mahfud MD beri tanggapan soal penangkapan Febrie. (YouTube/Mahfud MD Official)

Pengunduran Diri dan Penetapan Tersangka

Pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus yang telah diembannya sejak tahun 2022.

Dua belas jam setelah pengumuman mundur tersebut, atau pada Sabtu siang, Kortas Tipidkor Polri resmi menetapkan Febrie dan DR sebagai tersangka.

Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan b UU Tindak Pidana Korupsi, UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta pasal terkait dalam KUHP baru.

Perkembangan kasus ini memunculkan sorotan publik terkait perbedaan mencolok antara nilai aset hasil penyitaan dengan harta kekayaan yang sebelumnya tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

(Tribunewsmaker.com/ Tribunnews/ Nuryanti)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.