TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pelimpahan penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari pihak Kepolisian Republik Indonesia ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia menuai kritik.
Pasalnya, Polri dinilai tidak memiliki kewenangan untuk melimpahkan perkara yang masih di tahap penyidikan kepada kejaksaan, kecuali jika perkara yang ditangani tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 untuk selanjutnya ke tahap penuntutan oleh jaksa sebagai penuntut umum.
Aktivis Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba, menilai pelimpahan perkara eks Jampidsus Kejaksaan Agung tersebut dari Kepolisian RI ke Kejaksaan Agung RI rawan konflik kepentingan sehingga independensi penanganan perkara Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung dipertanyakan.
Apalagi perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung itu masih tahap penyidikan termasuk tersangka juga belum diperiksa oleh pihak kepolisian namun perkara ini termasuk barang bukti (barbuk) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
“Tentunya ini di luar kepatutan hukum acara pidana yang berlaku. Di mana, selama ini pelimpahan berkas termasuk tersangka dari penyidik Polri ke Kejaksaan apabila berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Baharuddin Kamba, Minggu (12/7/2026).
Namun dalam penanganan perkara yang menyeret mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DIY, menurut Kamba di luar kepatutan hukum acara pidana selama ini.
Karena penanganan perkara oleh kepolisian masih tahap penyidikan namun buru-buru dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI.
“Publik tentunya penting untuk mengawal kasus yang menyeret eks Jampidsus Kejaksaan Agung ini hingga ke pengadilan. Karena dikhawatirkan ada nuansa "ewuh pakewuh" sungkan, segan atau tidak enakan seorang jaksa memeriksa mantan atasannya atau koleganya,” ucapnya.
Kamba menegaskan, kasus yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung ini dapat menjadi pintu masuk bagi Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengawasi anak buahnya dalam hal kepatuhan melaporkan LHKPN secara baik dan benar. (hda)