TRIBUNNEWS.COM - Tersangka tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menyampaikan bahwa Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akadeisi dan Aktivis (TAAKAA) tidak lagi menjadi tim kuasa hukumnya.
Sebagai informasi, tim kuasa hukum tersebut dipimpin oleh advokat, Ahmad Khozinudin.
"Bahwa saat ini, saya ingin menyampaikan penegasan untuk seluruh Surat Kuasa yang pernah saya terbitkan atau mungkin terlewat berdasarkan penghentian kuasa yang sudah saya nyatakan berdasarkan surat penghentian kuasa pada surat terakhir sehingga dengan demikian saya nyatakan tidak ada lagi kuasa yang saya berikan kepada TAAKAA," kata Roy Suryo dalam surat yang diterima redaksi Tribunnews.com yang berlokasi di Kantor Tribunnews Solo di Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu (12/7/2026).
Dia mengatakan alasan tidak lagi memberikan kuasa kepada TAAKAA karena adanya pernyataan dari Ahmad Khozinudin dalam sebuah acara yang digelar oleh Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) pada Sabtu (11/7/2026) kemarin.
Adapun acara tersebut turut disiarkan secara langsung oleh kanal YouTube Sentana TV.
Baca juga: Harta Alumni S2 Fakultas Hukum UI yang Sarankan Ahmad Khozinudin Mundur dari Tim Roy Suryo
Menurut Roy, pernyataan Ahmad Khozinudin telah menciderai perjuangannya dalam menghadapi kasus hukum yang tengah dihadapinya.
"Hal ini termasuk oleh karena adanya perbuatan oknum yang telah menciderai perjuangan saya dengan mengucapkan kata-kata yang tidak pada tempatnya pada acara GMKR yang dilaksanakan di Gedung Juang pada Sabtu, 11 Juli 2026," kata Roy Suryo.
Di sisi lain, Roy Suryo menegaskan tidak ada masalah dengan anggota tim TAAKAA lainnya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu pun mengatakan jika ada anggota tim TAAKAA lainnya masih ingin melakukan pendampingan hukum kepadanya, maka dirinya tetap akan menerima.
"Kepada rekan-rekan TAAKAA yang lain sebenarnya saya tidak ada masalah sama sekali, namun akibat perbuatan oknum tersebut semua jadi korbannya oleh karenannya bilamana ada yang masih ingin berjuang bersama, saya dengan terbuka menerima secara terpisah di luar penegasan ini," katanya.
Di sisi lain, Roy Suryo menegaskan tim kuasa hukumnya yang resmi saat ini adalah TalkHAM di mana salah satu anggotanya adalah Refly Harun.
"Mulai saat ini juga tim kuasa hukum yang sah dan legal mendampingi dan atau mengatasnamakan saya termasuk di media dan podcast hanya dari TalkHAM," tegasnya.
Baca juga: Kubu Roy Suryo: Yang Dipermasalahkan Ijazah Digital, Harusnya Dian Sandi yang Dicari
Dalam acara tersebut, Ahmad Khozinudin menyebut bahwa dalam kasus tuduhan ijazah palsu, Jokowi memiliki dua skenario agar bisa memenangkannya.
Pertama yaitu dengan memanfaatkan dikabulkannya gugatan praperadilan oleh Roy Suryo terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadapnya.
Diketahui dalam putusannya, hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa upaya hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya itu tidak sah.
Adapun putusan itu dibacakan hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/7/2026) lalu.
Khozinudin menilai putusan tersebut ada campur tangan dari Jokowi.
"Hari ini Jokowi sedang bermanuver untuk menghindari persidangan dengan cara apa? Ada dua skenario yang dijalankan. Pertama, Jokowi akan mengkondisikan agar praperadilan bisa dimenangkan yang seolah-olah itu kemenangan orang yang mengajukan praperadilan (Roy Suryo), padahal itulah yang diinginkan Jokowi," kata Khozinudin dalam acara GMKR bertajuk 'Hentikan Jokowi dan Oligarki Merampok Kedaulatan Rakya dan Makzulkan Gibran yang digelar di Gedung Juang, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), dikutip dari YouTube Sentana TV.
Baca juga: Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Hari Ini, Begini Bedanya dengan Gugatan Pertama
Dia mengatakan ketika pengajuan gugatan praperadilan dikabulkan, maka potensi Roy Suryo untuk tidak lagi menjadi tersangka maupun terdakwa akan semakin besar.
Menurutnya, hal tersebut merupakan skenario dari Jokowi agar perkara tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo tidak disidangkan.
"Setelah praperadilan menang, status tersangka gugur, tidak ada sidang tentang ijazah Jokowi dan Jokowi tidak perlu lagi dalam persidangan," katanya.
Kedua yakni pemanfaataan nota keberatan atau eksepsi dari Roy Suryo dalam sidang praperadilan.
Khozinudin mengatakan ketika eksepsi dikabulkan, maka Jokowi bisa menghindari pokok perkara.
"Bagi yang mengajukan eksepsi mungkin itu kemenangan, tetapi bagi Jokowi eksepsi itu diterima juga jalan keluar agar dia selamat dan tidak perlu hadir dalam persidangan," tuturnya.
Lebih lanjut, Khozinudin menuding bahwa seluruh upaya hukum saat ini merupakan skenario Jokowi dengan bantuan oligarki.
Kendati demikian, ia menegaskan akan membongkar skenario mantan Gubernur DKI Jakarta terkait proses hukum yang tengah berjalan.
Baca juga: Pengamat: Putusan Praperadilan Roy Suryo Tidak Pengaruhi Status Tersangka di Kasus Ijazah Jokowi
Di sisi lain, dia menyayangkan adanya pihak yang berkhianat dalam pengungkapan keaslian ijazah Jokowi.
Khozinudn juga berjanji akan membongkar skenario pihak yang dimaksud tersebut.
"Juga skenario dari oligarki dan siapapun yang mengaku berjuang tetapi dia berkhianat pada perjuangan, kita tidak pernah membela orang per orang."
"Ketika orang-orang itu sudah mengubah arah perjuangan, hanya mencari keselamatan sendiri, kemudian menghilangkan obyek perjuangan rakyat, kita tegaskan posisi kita bersama rakyat," tuturnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)