IPW Pertanyakan Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung
Tribun-video July 12, 2026 06:42 PM

- Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mempertanyakan keputusan Polri yang melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung. 

Menurut Sugeng, langkah tersebut berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap independensi proses hukum karena Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menduga terdapat lobi politik tingkat tinggi di balik keputusan Polri melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Sugeng, keputusan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai independensi penanganan perkara, mengingat Febrie merupakan pejabat yang lama berkarier di lingkungan Kejaksaan Agung dan memiliki pengaruh besar di institusi tersebut.

Febrie menjabat sebagai Jampidsus pada periode 2022–2026. Sebelumnya, ia juga pernah menduduki jabatan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

"Apakah ini merupakan bagian dari lobi-lobi? Menurut saya, iya. Ada lobi politik tingkat tinggi sehingga kasus ini diserahkan ke Kejaksaan Agung. Saya meragukan penanganan kasus ini oleh Kejaksaan Agung," kata Sugeng saat dihubungi Tribunnews, Minggu (12/7/2026).

Ia menilai Kejaksaan Agung berpotensi menghadapi persoalan objektivitas apabila menangani perkara yang berkaitan dengan salah satu mantan pejabat pentingnya.

Atas dasar itu, Sugeng kembali menyampaikan keraguannya terhadap proses penanganan perkara apabila sepenuhnya berada di bawah Kejaksaan Agung.

"Karena Kejaksaan Agung merupakan institusi tempat Febrie Adriansyah berkarier dan ia memiliki pengaruh yang besar. Cukup lama Febrie menjabat sebagai Jampidsus," ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik atas keputusan Polri yang melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.

Langkah tersebut memicu perdebatan publik terkait efektivitas dan independensi penegakan hukum, mengingat posisi Febrie sebagai mantan petinggi Korps Adhyaksa, sementara institusi tersebut kini menangani perkara yang berkaitan dengannya.

Sementara itu, Polri menjelaskan bahwa pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan mekanisme kerja sama antarlembaga.

Kepala Bagian Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan pelimpahan perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut merupakan hal yang lazim karena telah diatur dalam nota kesepahaman (MoU) antara Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Polri, KPK, dan Kejaksaan memiliki MoU. Jadi, pelimpahan perkara dan hal lainnya merupakan sesuatu yang biasa. KPK juga melakukan supervisi terhadap perkara ini hingga selesai," kata Yusuf, Minggu (12/7/2026).

Ia memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya proses hukum.

"Tidak perlu khawatir. Proses penanganan perkara, insyaallah, profesional dan transparan," ujarnya.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial DR dan FA.

Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana telah disampaikan Pelaksana Tugas Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Totok menjelaskan, selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.

Menurut Totok, tersangka DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Sementara itu, tersangka FA diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Atas dugaan tersebut, FA dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Totok menambahkan, penyidik telah menahan tersangka DR sejak 10 Juli 2026 dan saat ini yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

(*)

# ipw # korupsi # Febrie Adriansyah # Jampidsus # kejaksaan agung

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.