Satpol PP Kabupaten Malang Beri Imbauan ke PKL yang Melanggar, Ada Penindakan Secara Humanis
Eko Darmoko July 12, 2026 06:45 PM

SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Malang masih ditemui berjualan di trotoar.

Menyikapi kondisi ini, Satpol PP Kabupaten Malang tetap memberikan imbauan serta melakukan penindakan secara humanis.

Misalnya di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Beberapa ruas di Jalan Ahmad Yani ketika sore hari kerap ditempati PKL untuk menjual makanan.

Mereka mendirikan lapak bongkar pasang ketika sore hingga malam hari.

Kondisi serupa terjadi di Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari.

Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Malang, Ika Hardianto menyebutkan, PKL di wilayah tersebut sudah ada sejak puluhan tahun silam.

Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Mebel di Singosari Malang Akibatkan Kerugian Rp 50 Juta

"Kami sudah melakukan penertiban di area tersebut, habis ditindak mereka kembali lagi."

"Padahal sudah ada kesepakatan sampai jam 22.00 WIB harus bersih hampir mirip seperti di Kebalen," kata Ika kepada SURYAMALANG.COM.

Ia menjelaskan, bahkan Satpol PP dengan pihak terkait sudah melakukan musyawarah.

Hasilnya, ada kesepakatan dengan PKL untuk berjualan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

"Kami sudah berulang kali memberikan imbauan, tapi rat-rata mereka beralasan karena mencari makan."

"Selain itu alasannya karena lapangan pekerjaan juga semakin sulit," jelasnya.

Kendati demikian, bidang Trantibum Satpol PP Kabupaten Malang tak henti-hentinya melakukan imbauan kepada sejumlah PKL yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Imbauan ini dilakukan demi menata ruang publik di Kabupaten Malang dapat digunakan secara adil, tertib, dan nyaman oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Kami memahami bahwa para PKL mencari nafkah, namun penting juga menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dengan ketertiban dan hak pejalan kaki serta pengguna jalan lainnya,” sambungnya.

Satpol PP Kabupaten Malang mengimbau kepada seluruh pedagang untuk senantiasa menaati peraturan daerah yang berlaku, serta mendukung upaya bersama dalam menciptakan ketertiban di lingkungan sekitar.

Baca juga: Pemkot Malang Siapkan Regulasi Kawasan Khusus, PKL Liar Bakal Ditertibkan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.