TRIBUNJAKARTA.COM - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mewanti-wanti soal perpeloncoan pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru besok, Senin (12/7/2026).
Seperti diketahui, pada awal masuk, pihak sekolah akan mengadakan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS).
Program yang sempat populer dengan sebutan Masa Orientasi Siswa (MOS) itu pernah menjadi ajang senioritas pada masanya.
Isu kekerasan dan bullying pun ramai disuarakan dan menjadi sorotan masyarakat serta pemerintah.
Terkini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerbitkan surat edaran nomor 70 tahun 2026 yang terang-terangan melarang perpeloncoan hingga kekerasan pada MPLS.
Dalam surat edaran tersebut, Disdik DKI menetapkan tujuh larangan yang wajib dipatuhi seluruh sekolah selama pelaksanaan MPLS, yakni:
“Dalam penyelenggaraan MPLS, sekolah dilarang melakukan perpeloncoan atau bentuk tindakan kekerasan lainnya,” kata Nahdiana saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/7/2026).
Untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut, Disdik DKI juga membuka layanan WhatsApp Call Centre yang mulai beroperasi pada Senin (13/7/2026).
Melalui layanan itu, orangtua, siswa, maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan MPLS.
Menurut Nahdiana, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat, objektif, dan transparan. Layanan WhatsApp Call Centre dapat dihubungi melalui nomor 0851-1777-8435.
“Disdik berharap pelaksanaan MPLS tahun ini dapat berlangsung sesuai tujuannya, yakni membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dalam suasana yang aman, nyaman, dan menyenangkan tanpa praktik perpeloncoan,” kata Nahdiana