Baru 23 Reklame Tercatat Berizin, Pemkab Bangka Selatan Gencarkan Sosialisasi ke Pelaku Usaha
Ajie Gusti Prabowo July 12, 2026 08:50 PM

TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mencatat sebanyak 23 reklame papan atau billboard telah mengantongi izin sepanjang periode 2013 hingga 2024. Reklame berizin tersebut tersebar di dua kecamatan, yakni Airgegas dan Toboali, sementara pemerintah daerah masih melakukan pengawasan terhadap keberadaan reklame lainnya. Upaya penertiban dan edukasi terus dilakukan untuk mendorong pemilik reklame memenuhi ketentuan perizinan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan, Kartikasari mengatakan, dari 23 reklame yang tercatat berizin, sebagian besar berada di wilayah Kecamatan Toboali. Sebanyak 21 reklame berada di Kecamatan Toboali, sedangkan dua lainnya berada di Kecamatan Airgegas. Seluruh reklame tersebut merupakan jenis billboard atau reklame papan yang telah melalui proses pengajuan izin.

"Kalau untuk reklame di Kabupaten Bangka Selatan yang berizin itu ada 23. Tersebar ada di dua wilayah, yakni dua di Kecamatan Airgegas, 21 di Kecamatan Toboali, itu berupa billboard reklame papan," kata Kartikasari, Jumat (10/7).

Menurut Kartikasari, 23 reklame tersebut tercatat dalam rentang waktu pengajuan izin mulai tahun 2013 hingga 2024. Dari seluruh reklame yang telah memiliki legalitas tersebut, nilai investasi yang tercatat hingga tahun 2024 mencapai sekitar Rp1,7 miliar. 

Pemerintah daerah terus melakukan pendataan agar seluruh aktivitas usaha reklame dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Hingga kini terdapat satu pengajuan reklame baru yang berada di kawasan Himpang Nanas Toboali. 

Namun, proses penerbitan izin reklame tersebut masih ditahan sementara karena pemerintah daerah perlu memastikan kesesuaian lokasi dengan aturan tata ruang. Pemeriksaan tersebut dilakukan agar pembangunan reklame tidak bertentangan dengan ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku. 

"Sejauh ini ada satu yang di daerah Himpang Nanas Toboali. Memang itu prosesnya sengaja kita hold dulu, kita harus cek dulu kesesuaian dengan tata ruang," jelas Kartikasari.

Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha, termasuk pemilik reklame, agar memahami pentingnya melengkapi dokumen perizinan. Sosialisasi tersebut dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Lingkungan Hidup, serta bidang tata ruang. 

Kegiatan turun lapangan dilakukan sebanyak dua kali pada Maret dan April 2026 lalu dengan menyasar pelaku usaha di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Toboali. "Ada tiga persyaratan dasar yang harus dipenuhi, ada PKKPR, ada Persetujuan Lingkungan, dan ada PBG. Sektor PBG ini ada retribusi daerah, artinya pemerintah daerah bisa kehilangan uang pemasukan untuk pendapatan asli daerah," ungkapnya.

Kartikasari menegaskan, reklame yang ditemukan tidak memiliki izin nantinya akan diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku. Tahapan awal penanganan dilakukan melalui pemberian sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada pemilik reklame. Apabila tidak diindahkan maka akan dilakukan penyegelan. 

Pemerintah daerah terlebih dahulu akan melakukan pendataan terhadap jumlah reklame yang belum memiliki izin sebelum menentukan langkah lanjutan. Pendataan tersebut penting untuk mengetahui potensi penerimaan daerah yang belum tergali. "Apabila kita temukan reklame-reklame yang tidak memiliki perizinan, akan kita berikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dahulu. Jika tidak diindahkan maka akan dilakukan penyegelan," tegas Kartikasari. (u1)

Bidik Potensi Kebocoran PAD
PEMERINTAH Kabupaten Bangka Selatan mulai melakukan inventarisasi keberadaan reklame yang terpasang di sejumlah wilayah untuk mengetahui jumlah reklame berizin maupun yang belum mengantongi izin. Pendataan tersebut dilakukan sebagai langkah awal menghitung potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang belum tergali dari sektor perizinan reklame. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan Kartikasari mengatakan, pihaknya belum dapat menghitung besaran potensi kehilangan PAD karena jumlah reklame yang tidak memiliki izin masih belum diketahui. 

Pemerintah daerah perlu mengetahui jumlah keseluruhan reklame yang berdiri di Kabupaten Bangka Selatan sebelum melakukan penghitungan potensi penerimaan. Pendataan menjadi dasar untuk menentukan langkah penertiban terhadap reklame yang belum memenuhi ketentuan.

"Kalau data kebocoran PAD kita belum bisa menginventaris, karena kita harus tahu dulu jumlah reklame yang tidak memiliki izin. Kalau yang memiliki izin ada 23, berapa jumlah reklame yang memiliki dan tidak memiliki izin," kata Kartikasari, Jumat (10/7).

Hingga kini sudah ada dua reklame yang disegel pemerintah daerah di Kawasan Himpang Lima Habang lantaran tidak memiliki izin. Penyegelan dilakukan langsung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) hingga kepolisian. 

Namun sebelum penindakan dilakukan, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu jumlah reklame yang belum memenuhi persyaratan administrasi. "Kita sudah melakukan sanksi administratif hingga ke tahap penyegelan yang dilakukan oleh Satpol-PP. Jumlahnya ada dua reklame," ucapnya. (u1)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.