TRIBUNBENGKULU.COM - Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tiga perkara tersebut sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan pelimpahan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Rudi, masyarakat menaruh perhatian besar terhadap perkembangan tiga perkara tersebut.
Karena itu, kedua institusi sepakat mempercepat proses penyelesaiannya.
"Karena faktanya, masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," ujarnya.
Alasan Pelimpahan ke Kejagung
Rudi menjelaskan, sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung akan difokuskan pada pengembangan alat bukti, optimalisasi barang bukti, serta koordinasi yang lebih intensif.
Menurutnya, hal terpenting dalam pelimpahan penanganan tiga perkara tersebut adalah percepatan penyelesaian.
"Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," kata dia.
Meski penanganan perkara telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung, koordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri dipastikan tetap berjalan.
Koordinasi tersebut akan dilakukan hingga tiga perkara itu memperoleh kepastian hukum.
"Hari ini, walau diserahkan pada Jaksa Khusus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," ungkap Rudi.
Polri Sebut Pelimpahan Bentuk Sinergi
Sementara itu, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tersebut merupakan bentuk sinergi antaraparat penegak hukum dalam penanganan perkara korupsi.
"Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus," kata Totok.
Sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian 2 ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal memonitor dan mengetahui," ujar Totok.
Adapun tiga perkara yang dilimpahkan tersebut adalah kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.