TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PANGARAIAN - Hanya sebentar bagi Merwan Alias Iwan Kojai menghirup udara bebas. Sebab ia kembali tersandung masalah hukum dan harus kembali dibalik jeruji.
Pada Jumat pekan lalu (10/7/2026) ia ditangkap atas pencurian sepeda motor yang terjadi pada 11 Juni lalu di Kelurahan Kepenuhan Tengah.
Sepeda motor yang dicuri merupakan milik Rahmat Syafutra.
"Dia residivis kasus Curat," kata Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Kepenuhan, Iptu Jonnes, Minggu (12/7)2026).
"Saya kemudian memimpin langsung upaya pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan," tambahnya.
Bukan hanya Merwan yang berhasil diciduk, dua Penadah sepeda motor hasil curian juga berhasil diringkus.
Sepeda motor yang dicuri tersebut merupakan jenis bebek Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi BM 6241 UP.
Mendengar kabar tersebut, korban sempat melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor lain, namun tidak berhasil menemukan kendaraannya.
Dalam perjalanan, korban memperoleh informasi dari seorang saksi yang mengaku melihat sepeda motor tersebut melintas dikendarai seorang pria yang tidak dikenalnya.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Kepenuhan.
Baca juga: JPU Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Rohul, Hukuman Berbeda-beda
Usai tertangkap, Merwan mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban dan menjualnya kepada seorang pria bernama Rinto di wilayah Kota Raya, Kecamatan Kunto Darussalam.
Dalam pengembangannya, Rinto berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sepeda motor tersebut telah dijual kembali kepada Suwadi. Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan Suwadi sekaligus menemukan sepeda motor milik korban yang sebelumnya berpindah tangan.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga orang, yakni Merwan sebagai terduga pelaku pencurian, sedangkan Rinto dan Suwadi diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp12 juta.
(Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)