2 Orang Ditetapkan Tersangka, Kasus 3 Santri Dibakar Senior, 1 di Antaranya Tewas
Noval Andriansyah July 12, 2026 10:19 PM

Tribunlampung.co.id, Lombok - Aparat kepolisian Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran tragis yang menimpa tiga santri junior.

Baca juga: Terkuak Detik-detik 3 Santri Diduga Dibakar Senior, 1 Orang Meninggal Dunia

Insiden maut yang terjadi di lingkungan pondok pesantren (ponpes) tersebut mengakibatkan satu di antara korban mengembuskan napas terakhir, setelah sempat berjuang melawan masa kritis akibat luka bakar parah.

Dua orang yang kini menyandang status hukum tersebut adalah MR selaku santri senior yang mengeksekusi aksi pembakaran, serta AMR yang merupakan pimpinan ponpes tempat peristiwa berlangsung.

"Kami menetapkan status tersangka ini setelah melalui rangkaian pemeriksaan panjang dan pembuktian yang sangat teliti."

"Dalam prosesnya kami sangat hati-hati karena batas antara unsur kelalaian dan kesengajaan memiliki konsekuensi hukum yang besar," ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahea, dilansir TribunLombok.com.

Lantaran polisi menilai tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan mutlak dalam konstruksi perkara, kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP juncto Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kealpaan yang menyebabkan kematian.

Ancaman pidana maksimalnya adalah 5 tahun penjara. Saat ini, AMR belum ditahan karena faktor kesehatan, sementara MR diproses melalui sistem peradilan pidana anak karena berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Pusaran kasus keji ini sejatinya bermula pada November 2025 lalu, namun baru dilaporkan pihak korban pada Juni 2026 hingga viral di media sosial.

Berdasarkan kesaksian satu di antara korban selamat berinisial SAH (13), motif pembakaran dilandasi rasa dendam pelaku setelah aksi perundungan berupa menelanjangi santri dilaporkan korban kepada pengurus pesantren.

Bukannya jera usai dijatuhi sanksi oleh pimpinan, MR justru mengancam para korban. Tak lama setelah ancaman itu dilayangkan, pelaku menggiring ketiga korban ke satu ruangan kosong yang sudah tidak terpakai, lalu menyiramkan bensin yang telah disiapkan sebelum akhirnya menyulut api dan mengunci pintu dari arah luar.

Di sisi lain, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Wathan (LEBAH NW), Muhammad Ikhwan selaku kuasa hukum AMR, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka terkesan prematur.

Pihaknya berdalih pimpinan ponpes baru mengetahui insiden kebakaran tersebut setelah kejadian selesai, sehingga tidak memiliki hubungan sebab-akibat langsung secara pidana dengan aksi nekat yang dilakukan oleh sang santri senior.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.